
Malang, JNN.co.id – Seorang warga Dusun Losawi RT 004 RW 009 Desa Tanjungtirto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Galuh Wicaksono melaporkan kasus penyerobotan lahan yang dialaminya ke Polres Kabupaten Malang Nomor STTLPM/866/XII/2024/SPKT/POLRES MALANG,POLDA JAWA TIMUR tanggal 01 Desember 2024 . Dirinya mengaku telah menjadi korban penyerobotan lahan orangtuanya yang dilakukan oleh PT MPPM ( Mandala Putra Prima Mandiri) Malang beralamat di jalan Perusahaan no 77-78 desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Lokasi lahan di Dusun Gembrung Desa Tanjungtirto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang sesuai Persil 70 kohir 1762 Blok SII, luas lahan 1220 m2.
Galuh Wicaksono selaku ahli waris mengaku telah memiliki hak atas lahan atas nama BX Suherman tersebut atas dasar Akte Jual Beli No 2032/agst/1995, 30 Desember 1995 yang diterbitkan oleh PPATS Camat Singosari atas nama Imam Kabul,SH, namun tiba-tiba lahan nya dikuasai oleh pihak lain tanpa izin.
“Menyangkut masalah tanah milik orangtua saya, dan saya ahli warisnya itu diduduki oleh PT.MPPM itu mereka duduki tahun 2013 sudah ditembok, sehingga saya komplain. Jaman bapak saya itu nanti diurus belakangan ada waktunya karena pada waktu itu sebelahnya situ dikuasai dengan penggerakan masa,jadi dari pada berantem mereka pada waktu itu masih kuat mereka drop dropan masa, daripada tempur udah nanti ada waktu nya “ jelas Galuh.
Selanjutnya masih menurut keterangan dari Galuh peristiwa dugaan penyerobotan lahan milik orangtuanya ini terjadi akibat peranan Didik Gatot Subroto pada saat menjabat kepala desa telah menghibahkan tanah yang bersebelahan dengan tanah milik orangtuanya ke pihak PT.MPPM namun sebagian lahan milik orangtuanya seluas 1220 m2 ikut serta dalam tanah yang dihibahkan yang sekarang sudah dipagar tembok dan bersertifikat hak milik (SHM) dan Galuh juga sudah pernah mengkonfirmasi terkait laporannya di Polres Kabupaten Malang kepada Samsul selaku pihak dari PT MPPM
“ Sudah jadi sebelum saya ke Polres Kepanjen saya sudah surati , saya datang ini surat saya kok sampean duduki bagaimana, surat tanah yang sebelah mana saya tunjukan ini sampean tembok kemudian dijawab bahwa dapatnya dari Didik yang pada tahun itu menjabat sebagai kepala desa kemudian jadi anggota DPR terus jadi Wakil Bupati Malang hingga jadi PJ Bupati Malang dan katanya Didik dapat tanah itu dari hibah.” Paparnya.
Saat dikonfirmasi ke Didik Gatot Subroto Selasa (07/05/2025) melalui sambungan telepon menerangkan bahwa dirinya mengetahui perkara tersebut namun mengelak pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik Galuh kepada PT MPPM.
“Saya ga mungkin berani menjual tanah milik orang lain tapi kalau yang mungkin itu insyaallah tanda tangan atas administrasinya, ya coba saja dicari tahu kepada PT Mandala,” Ungkap Didik
Selanjutnya awak media mencoba mencari informasinya kepada Samsul selaku pihak dari PT MPPM melalui telepon seluler tersambung dan berdering akan tetapi tidak angkat, kemudian melalui pesan WhatsApp juga tidak dijawab sampai berita ini diterbitkan.
Ahli waris lahan meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus penyerobotan lahan ini, juga meminta agar pihak yang melakukan penyerobotan lahan diproses hukum sesuai dengan peraturan berlaku yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. (Tim)