Inspektorat Daerah Kota Bekasi Ikuti Sosialisasi BPKP Nomor 5 Tahun 2023

0
38

Bekasi, JNN.co.id – Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat, Kepala Subbagian, serta para pejabat fungsional tertentu di ruang belajar Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan sejumlah perubahan penting, termasuk perubahan mekanisme Ujian Sertifikasi Auditor yang kini diganti menjadi Uji Kompetensi Auditor. Hal ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) auditor. Setiap auditor kini diwajibkan untuk memenuhi pengembangan kompetensi minimal sebanyak 60 Jam Pelajaran (JP) dalam kurun waktu tiga tahun sebagai syarat untuk pengembangan profesional berkelanjutan.

Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 ini menjadi dasar kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas auditor pemerintah, agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan profesionalisme, independensi, dan integritas yang tinggi.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi, Amran, menegaskan komitmen Inspektorat dalam memperkuat kapasitas SDM dan mutu pelaksanaan fungsi pengawasan internal. “Inspektorat Daerah menyambut baik peraturan ini sebagai bagian dari transformasi pengelolaan jabatan fungsional, yang sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ucap Amran.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi auditor di Kota Bekasi dalam rangka mendukung pengawasan yang lebih efektif dan efisien.(Zai)

Sumber: PPID Inspektorat Daerah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here