Masyarakat Tuntut Minta Kembalikan Lahan Warga Desa Banjarsari Yang Disorobot PT Banjasari Pribumi

0
42

Lahat, JNN.co.id – Puluhan Warga pemilk lahan aksi damai tuntut minta dikembalikan lahan yang diserobot PT. Banjarsari Pribumi di area sungai Gegas desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumsel, Senin (05/05/25)

Dengan difasilitasi dari Kapolsek Merapi Timur Polres Lahat untuk malukan mediasi di kantor PT Banjarsari Pribumi yang beroperasi di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur, namun pihak PT Banjarsari Pribumi tetap bersikeras agar sdr. Defriansyah melalui Pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pembebasan lahan.

Dalam dugaan penyerobotan lahan masyarakat Banjarsari Pribumi yang dilakukan PT Banjarsari Pribumi yang seyogyanya akan dilakukan aksi damai oleh masyarakat dijalan holling yang digunakan PT Banjarsari Pribumi (PT BP), namun atas koordinasi dengan Kapolsek Merapi Timur sementara ditunda.

Kemudian dilakukan mediasi antara pemilik lahan (Defrianyah) dengan PT Banjarsari Pribumi atas penyerobotan lahan yang dihadiri pihak managemen PT Banjarsari Pribumi, jajaran Polres Lahat dan Kapolsek Merapi Timur, pemiliik lahan dan kuasa pengurusan lahan Defriansyah.

Pada mediasi tersebut tidak ada kata sepakat antara pemilik lahan dengan PT Banjarsari Pribumi, disampaikan bu Anisah sebagai pengacara mewakili PT Banjarsari Pribumi yang bersikeras bahwa perusahaan menyatakan sudah membeli lahan tersrbut dengan sdr. Yuli Usman melalui akta notaris.

Sementara dalam mediasi disampaikan pemilik lahan (Defriansyah) bahwa lahan yang terletak di area sungai Gegas Desa Banjarsari Kecanatan Merapi Timur belum pernah dibebaskan atau dijual dengan siapapun juga dan saat ini lahan tersebut yang berisikan pohon karet sesulas lebih kurang 1 hektar masih milik saya.

Saat ini kata Defri “tanah tersebut diakui PT Banjarsari Pribumi dan sudah dirusak untuk digunakan holling PT Banjarsari Pribumi, namun lahan tersebut tertap milik saya,” ucapnya.

Ditambahkan Johan selaku Ketua Tim kuasa pengurus tanah Defriansyah, kami tidak mau jika tanah tersebut harus dibawa ke Pengadilan Negeri, karena berdasarkan surat keterangan jual beli tanah itu sah, walaupun tanah tanah tersebut belum dibuat surat pernyataan pengakuan hak atas tanah.

“Jual beli tanah tersebut didapat dari jual beli diatas materai Rp. 10.000,- antara Ruslan A. Gani dengan Defriansyah secara sah yang ditandatangi Ruslan A. Gani srlaku penjual dan Defriansyah selaku pembeli yang disaksikan 2 orang saksi, kemudian tanda tangani jepala Desa Banjarsari (kades lama Rufi’i),” ujar Johan.

Melihat mediasi ini sulit untuk sepakat, maka Johan selaku ketua tim kuasa tanah Defriansyah langsung meninggalkan ruang pertemuan di kantor PT Banjarsari Pribumi. (R.01/Darwis/Mumar/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here