Bukannya Menilang, Malah Polantas Di Kupang Diduga Lecehkan Seorang Remaja

0
60

Kupang, JNN.co.id – Kupang, Oknum Polisi Briptu MR (28), anggota Polisi Lalu Lintas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melecehkan seorang remaja perempuan GPN berusia (17), siswi sebuah SMK di Kota Kupang.

Kejadian bermula pada, Sabtu (3/5/2025) malam, saat korban yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan temannya hendak melintas dari arah Oebobo menuju Jalan Pemuda, sekira pukul 22.00 WITA.

Saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas berboncengan menyuruh korban untuk berhenti.

Setelah berhenti, seorang oknum polantas (Brigpol YR) menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dan memeriksa surat-surat kendaraan, yang kemudian korban pun hanya menunjukkan STNK.

Saat ditanyai SIM, korban tidak bisa menunjukkan karena masih di bawah umur.

Kemudian salah seorang polantas (Bripda RH) membawa sepeda motor korban, sedangkan korban dibonceng Briptu MR (terlapor).

Dalam perjalanan ke Kantor Satlantas, tepatnya di depan RSB Titus Uly Kupang, MR menyuruh korban untuk memeluknya, namun korban hanya memegang pinggang MR.

Saat sampai di Kantor Satlantas, korban diajak masuk oleh MR.

Di dalam Ruangan Laka Lantas, korban duduk di bangku panjang dan MR duduk di sebelahnya.

Dalam ruangan tersebut, hanya ada korban dan MR.

MR kemudian bertanya kepada korban, mulai dari nama, tempat tinggal hingga pacarnya, dan semua pertanyaan tersebut dijawab korban.

MR lalu menunjukkan pasal, juga biaya pelanggaran sejumlah Rp250 ribu.

MR lantas mengatakan dengan jumlah tersebut, pasti korban tidak mampu untuk membayar.

Kemudian MR duduk semakin dekat dengan korban dan meminta korban untuk menciumnya.

Karena takut, korban pun menuruti keinginan MR.

Setelah berciuman, MR bangun dari tempat duduk, menutup kain jendela dan mengunci pintu.

Dia kemudian berdiri di depan korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral sex, namun korban menolak.

MR kemudian menyuruh korban memegang kemaluannya hingga ereksi.

Usai melakukan aksi bejat itu, MR meminta korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa saja.

MR kemudian memberikan kunci kepada korban dan mengantar korban ke parkiran, tempat sepeda motor korban diparkir.

Saat korban hendak pulang, MR kembali berpesan agar tidak menceriterakan kejadian tersebut kepada siapa saja.

Sampai di rumah, korban ditelpon teman-temannya.

Korban akhirnya menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.

Sempat ada upaya mediasi dari MR, namun korban dan keluarganya pada akhirnya memilih untuk melaporkan pelecehan tersebut di Propam Polresta Kupang.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman yang dikonfirmasi wartawan tidak membantah kejadian ini.

“(Kasusnya) sudah ditangani Propam Polresta,” tandasnya pada Minggu (4/5/2025).

Kasat Lantas mengarahkan wartawan untuk langsung melakukan konfirmasi dengan Kapolresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, saat dikonfirmasi wartawan melalui panggilan whatsapp, Pada Selasa 6/5/25 Pagi, membenarkan kejadian tersebut.

Kapolresta menyampaikan, saat ini belum bisa memberikan pernyataan secara resmi karena terduga masih dalam pemeriksaan di Polda NTT.

Namun ia menegaskan, jika anggotanya terbukti melakukan kesalahan, pelanggaran maupun tindak pidana, maka akan diproses secara tegas sesuai Undang-undang baik secara kode etik maupun pidana.

“Saat ini saya belum memberikan konfirmasi secara resmi karena yang bersangkutan sementara diperiksa di Polda. Namun perlu saya sampaikan, Saya tidak segan-segan menindak tegas anggota apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana dan merugikan masyarakat, jika bersalah akan kita proses. ” Tegas Kapolresta.

Sangat miris perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Polisi Briptu MR tersebut, bukannya menilang karena pelanggaran lalu lintas, malah melakukan aksi pelecehan.

Terang saja, korban yang tidak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacar dan keluarganya, yang kemudian berlanjut melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota terkait kasus yang dialaminya.

Perbuatan yang dilakukan Briptu MR tersebut tentu semakin menambah daftar ketidakpercayaan masyarakat dan berdampak negatif bagi citra kepolisian.(Edy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here