Jakarta, JNN.co.id – Kuasa hukum Kreditur karyawan PT Zug Industri Indonesia, Suryani Hariandja, S.H. dan Cliff Fabian Maliangkay, S.H. saat diwawancarai team awak media di Kantor Badan Pengawas Makamah Agung RI yang beralamatkan di Jln, Rawa Jaya No. 58 Rt 1/2 Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat hari rabu, 30 April 2025, mengungkapkan keprihatinan mereka terkait lambatnya proses pengaduan mengenai permintaan daftar harta pailit perusahaan dan laporan hasil penjualan yang tidak diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana sebelumnya mereka baru-baru ini mengunjungi PTSP Mahkamah Agung untuk menanyakan status surat pengaduan tanggal 3 Maret 2025.
“Sejak sebelum ke Mahkamah Agung, kami juga telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan berkas-berkas PT Zug, tetapi tidak mendapat tanggapan,” kata Cliff. Ia menekankan bahwa klien mereka belum mendapatkan hak sepenuhnya, dan situasi ini sangat memprihatinkan, terutama bagi keluarga karyawan yang terdampak.
Suryani menambahkan, “Kami optimis bahwa ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang untuk membantu klien kami, yang saat ini masih berharap akan keadilan, banyak dari mereka yang sudah kehilangan harapan, bahkan ada yang meninggal dunia.”
Dari informasi yang diperoleh, nomor pengaduan yang telah diterima oleh Kepala Badan Pengawas MA-RI Ag. No. : 0466/BP/A/IV/2025 tanggal 14 April 2025. Mereka berharap akan mendapat jawaban positif dalam waktu dekat, terutama menjelang bulan Mei 2025.
“Harapan kami, Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat mempercepat proses disposisi surat pengaduan kami yang diterima pada tanggal 14 April 2025, sehingga perkara ini dapat segera ditangani,” tutup Suryani.
Dengan sekitar 120 karyawan yang belum menerima haknya secara penuh sejak tahun 2018, kuasa hukum berharap agar kasus ini mendapatkan pengawasan yang lebih serius demi keadilan bagi para karyawan yang terzalimi.(Zai)