Eksekusi Pengosongan Rumah di Bekasi

0
84

Kota Bekasi, JNN.co.id – Kepolisian resort Metropolitan Bekasi Kota bersama jajaran Polsek melaksanakan tugas pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan rumah tinggal di Cluster Ganesha, Perumahan Familia Urban, Blok B1 No. 59 RT.003 RW.011, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Rabu (30/4/25).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bekasi Nomor: 19/Eks.G/2024/PN.Bks jo Nomor 46040/IX/ARB-BANI/2023 tanggal 13 Februari 2025, yang menunjuk Bapak Erikson selaku Juru Sita dari PN Bekasi sebagai penanggung jawab pelaksanaan.

Objek eksekusi berupa satu unit bangunan rumah tinggal seluas 45 meter persegi di atas lahan seluas 90 meter persegi milik Sdr. Mantos M Siringoringo. Properti tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 05483/Mustikasari, yang diperoleh dengan cara mencicil dari PT. Timah, selaku pengembang Perumahan Familia Urban.

Proses eksekusi dilaksanakan karena Sdr. Mantos M Siringoringo tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit perumahan kepada pihak pengembang. Meskipun demikian, pemilik rumah telah melakukan pengosongan secara mandiri sebelum pelaksanaan eksekusi.

Kompol Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif. Hal ini tidak lepas dari peran serta aktif Polrestro Bekasi Kota dan jajaran Polsek dalam memberikan pengamanan guna mencegah potensi gangguan keamanan serta menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, proses hukum terkait penyelesaian kewajiban antara pemilik rumah dan pihak pengembang dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here