Jakarta, JNN.co.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Peristiwa ini menyebabkan kerugian materil ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut.
Kasus ini bermula pada 24 Maret 2024, ketika nahkoda kapal WILSON AL 07, Sdr. Tupal Sianturi, melaporkan kerusakan berat pada dinamo jangkar kapal Poseidon 03. Dua hari kemudian, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut tidak lagi terlihat.
Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS oleh Sdr. Tan Sem Po pada 28 Maret menunjukkan bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak menuju wilayah Belitung. Selanjutnya, pada 30 Maret 2024, sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.
Berkat koordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi ditinggalkan oleh awaknya dan seluruh barang di atas kapal hilang. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., selaku Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, menjelaskan bahwa motif penggelapan diduga kuat terkait masalah ekonomi dan unsur dendam pribadi.
“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, kelalaian fatal terjadi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap Kombes Donny Charles Go, Jum’at (25/4).
Dua orang telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan, yang diduga terlibat dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, dan sejumlah kwitansi perbekalan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.(Zai)