Hanya Dituntut 2,6 Tahun! Ada Apa di Balik Kasus Pembunuhan Sadis di PN Palembang?

0
96

Palembang, JNN.co.id –  Keputusan Kejaksaan Negeri Palembang yang hanya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Romli Bin Sofiyan, menuai kecaman luas dari masyarakat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 14 April 2025 di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim tersebut diwarnai keheningan dan keterkejutan, setelah Jaksa Penuntut Umum Satrio Dwi Putra, S.H., membacakan tuntutan yang dinilai sangat ringan untuk kasus yang tergolong kejahatan berat. Banyak pihak menganggap tuntutan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.

Perkara pidana dengan nomor 1531/Pid.B/2024/PN Plg ini menyita perhatian sejak awal, mengingat terdakwa secara sadar mempersiapkan senjata tajam, memasuki rumah korban secara ilegal, dan menusuk Yundi Efran—adik iparnya sendiri—hingga tewas. Semua unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi dalam dakwaan.

Kecaman pun mengarah langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, yang dianggap bertanggung jawab atas lemahnya sikap penuntutan. Banyak yang mendesak agar Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejari Palembang. “Jika Kejari tidak mampu menunjukkan sikap tegas dalam perkara berat seperti ini, maka integritas institusi kejaksaan patut dipertanyakan,” tambahnya.

Dalam visum et repertum dari RS Bhayangkara, korban mengalami beberapa luka tusuk di dada, lengan, dan paha, serta patah tulang iga—menandakan kekerasan yang brutal. Terdakwa bahkan sempat melarikan diri selama hampir dua bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Polrestabes Palembang.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan hakim yang akan datang. Publik berharap, majelis hakim tidak terpengaruh oleh tuntutan ringan dan tetap menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.(Darwis/ Novi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here