Pemalsuan Dokumen P3K Oknum Pejabat Diberhentikan Diduga Terlibat.

0
1241

Bintuhan,, JNN.co.id – Kinerja cepat dan tuntas dari Bupati Kaur Gusril Pausi, S. Sos , M. Ap dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S. PD.I kembali memperoleh apresiasi dari Masyarakat Kaur, kali ini dukungan dan pujian pun diperolehnya dari Kepala Daerah dan Masyarakat yang berada diluar Kabupaten dan didalam Provinsi Bengkulu itu sendiri.

Kinerja yang diacungi jempol oleh para warga net dan masyarakat umum ini seperti halnya tegas dan tanggap dalam memperbaiki tata kelola Birokrasi diruang lingkup Pemda Kaur, dengan cara memberikan sangsi memberhentikan sementara para pejabat yang memiliki rekam jejak kinerja yang tidak maksimal.

“Pemberhentian sementara yang kita lakukan itu merupakan para pejabat yang diduga ada catatan kinerja yang kurang baik, tentunya disini kita harus melakukan pembinaan dan meninjau kembali kinerja mereka dengan cara Profesional, karena apabila kita lamban dalam mendisplinkan para ASN, saya khawatir dampaknya berupa buruknya pelayanan publik di Kaur.” Tegas Gusril Pausi belum lama ini.

Pemberhentian belasan pejabat ini membuat rasa penasaran jurnalis, untuk mengetahui secara pasti rekam jejak kinerja para pejabat yang diberhentikan sementara.

Awak media JNN.id.bengkulu mencoba menelusuri track record (rekam jejak) dari para pejabat tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media JNN.id.bengkulu diperoleh informasi bahwa salah satu pejabat yang diberhentikan sementara sedang dilakukan investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Kaur, dikarenakan adanya Laporan masyarakat yang meragukan kelulusan salah satu oknum Peserta yang lulus PPPK pada formasi BKDPSDM Kaur.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Harika selaku Inspektur Daerah Kabupaten Kaur membenarkan bahwa ada oknum peserta yang lulus seleksi PPPK cacat administrasi.

Untuk diketahui, oknum peserta berinsiial “M” ini dilaporkan masyarakat dikarenakan salah satu SK honorernya tidak genap satu tahun.

Pada SK yang ditanda tangani oleh Suhadi (Kepala Bappeda Litbang Kaur) itu tertuang bekerja dari bulan Januari hingga Desember tahun 2022, sementara fakta yang diperoleh dari saksi-saksi, terlapor baru bekerja selama 9 bulan selama bekerja di tahun 2022.

Berdasarkan fakta yang diperoleh ini, awak media menduga oknum pejabat mantan Kepala Bappeda Litbang Kaur sudah menyalahgunakan wewenang jabatannya, dengan cara memfiktiflan status lama bekerja dari oknum peserta berinisial “M”.

Tidak menutup kemungkinan, alasan pemberhentian sementara oknum pejabat Kepala PMD Kaur bernama Suhadi, dikarenakan adanya laporan masyarakat terkait laporan pemalsuan dokumen.

Reza warga Kaur berharap, agar Bupati Kaur segera menindak tegas pejabat tersebut, dan membebas tugaskan secara definitif, selanjutnya kasus dugaan pemalsuan dokumen ini ke pihak penegak hukum. (Hong)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here