Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN Muba Tuntut Keadilan, DPRD Desak Dikbud Kaji Ulang Kebijakan

0
104

Musi Banyuasin, JNN.co.id – Ribuan guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-ASN di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami ketidakpastian akibat kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muba yang tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas untuk mereka di tahun 2025. Keputusan ini dinilai tidak adil karena berdampak pada pemangkasan gaji yang kini harus mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan jumlah yang jauh lebih kecil dibanding sebelumnya.

Sejumlah perwakilan tenaga non-ASN telah menyampaikan tuntutan mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Muba pada Selasa, 18 Maret 2025. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, itu turut dihadiri Sekretaris Komisi IV Aan Cipta Mandiri, anggota Komisi IV lainnya, serta Kepala Dinas Dikbud Muba, Iskandar Syahrianto, beserta jajarannya.

Gaji Dipangkas, GTK Non-ASN Merasa Terzalimi

Sebelumnya, tenaga non-ASN sekolah menerima gaji sebesar Rp1.800.000 per bulan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dengan dialihkannya SK mereka ke kepala sekolah, gaji kini hanya bersumber dari dana BOS, yang nominalnya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp1.000.000 per bulan, tergantung jumlah siswa di sekolah masing-masing.

Tak hanya itu, anggaran gaji tenaga non-ASN yang sudah disiapkan untuk enam bulan ke depan di tahun 2025 disebut-sebut dialihkan oleh Dinas Dikbud Muba untuk program Bantuan Peningkatan Kualitas Pendidikan (BPKP) tanpa sepengetahuan DPRD Muba.

Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, menyayangkan kebijakan tersebut dan merekomendasikan agar Dinas Dikbud Muba memperpanjang SK Kepala Dinas untuk tenaga non-ASN sekolah seperti pada tahun 2024.

“Permasalahan ini berawal dari perubahan SK Kepala Dinas menjadi SK Kepala Sekolah. Jika SK Kepala Dinas tidak diperpanjang, akan berdampak pada tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Edi Hariyanto.

Tuntutan GTK Non-ASN: Kembalikan SK dan Gaji Seperti Semula

RW, salah seorang tenaga non-ASN sekolah, menegaskan bahwa mereka hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima, termasuk gaji yang dikembalikan ke nominal sebelumnya.

“Kami meminta SK kami dikembalikan seperti semula dan gaji kami tetap Rp1.800.000 per bulan, jangan dialihkan ke sumber lain,” tegasnya.

Sementara itu, YN, tenaga non-ASN lainnya, meminta Dinas Dikbud Muba menjalankan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tertanggal 12 Desember 2024 serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 14 Februari 2025 yang mengatur penganggaran gaji tenaga non-ASN di tahun 2025.

“Kami berharap Dinas Dikbud Muba mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujarnya singkat.

Para tenaga non-ASN berharap agar Bupati Muba, M. Toha Tohet, dan Wakil Bupati Kyai Rohman segera turun tangan untuk mencari solusi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.(Wis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here