Status Kelima Tersangka Di Cabut Pengadilan Tinggi, Kab Banyu Asin Bebas Murni 

0
65

Palembang, JNN.co.id – Kuasa hukum Amirudin yang di dampingi oleh beberapa media Selasa 25/03/2025.mendatangi kejaksaan Negeri pangkalan balai kabupaten banyu asin sumatera selatan, dan di lanjutkan menuju lapas kelas II banyu asin. pangkalan balai
guna penjemputan ke lima tertuduh ( salah tangkap ) yang di lakukan oleh oknum polres air kumbang bakti . kecamatan air kumbang kabupaten banyu asin .tanpa ada penjelasan lebih lanjut. hingga saat ini .

Menangapi kasus salah tangkap kepada kelima tertuduh yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian bersama, antara lain
1.Mungalim bin Muhammad sehudin
2.Angkut bin Lana
3.Basir bin Daeng Manciji
4.Sarnata bin Remuin
5.Awi bin Husein
yang banyak di lakukan oleh aparat penegak hukum yang di anggap sangat tidak propesional dalam menjalan kan tugas ataukah adanya indikasi Anatar pihak APH dan PT Adira agro itu sendiri.

Pengadilan tinggi ( PT ) pangkalan balai , kabupaten banyu asin Sumatera Selatan (Sumsel), dengan nomor 350/ pid.B/2024/PN PKB 23 Januari yang di mintakan banding . Pengadilan Tinggi membebaskan tertuduh dari segala dakwaan, Basir bin daeng dan beserta rekan nya dari tuduhan telah melakukan pencurian kelapa sawit . seperti yang di tuduhkan. akhirnya menghirup udara bebas setelah 6 bulan menghuni penjara tanpa dosa.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan tinggi i pangkalan balai kabupaten banyu asin kelima terutuduh di sambut Haru oleh keluarga yang sedari pagi menanti di. ruang tunggu lapas kelas II pangkalan balai, yang Mana sebelum nya kuasa hukum sudah ber usaha melakukan upaya keras berjuang melakukan . pembelaan kepada korban tertuduh pencurian kelapa sawit seperti yang di tuduh kan sebelum nya .

Dalam keterangan nya kuasa hukum Amirudin menjelaskan kepada media bahwa kelima terdakwa ini tidak melakukan pencurian serta tindak pidana seperti yang telah di tuduhkan oleh kejaksaan itu sendiri, selain itu kuasa hukum Amirudin juga menyampaikan kepada pihak PT Adira agro . agar jangan memaksakan kehendak serta ketidak propesionalan , dalam permasalahan ini serta melibatkan aparat setempat .

Lanjutnya kepada aparat penegak hukum jangan serta Merta untuk melakukan tuduhan seolah – olah mereka pelaku pencurian seperti apa yang telah di tuduhkan, tanpa dasar hukum yang jelas. seolah terindikasi adanya unsur kesengajaan yang di lakukan oleh pihak aparat penegak hukum Polsek air kumbang bakti dan PT andira itu sendiri tegas nya.
Rm Dodi Zulfikri.(R30/DN/Wis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here