Program 100 Hari Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Berhentikan Sementara Dan Mengevaluasi Pejabat Pemda Dan SKPD Kabupaten Kaur

0
642

Kaur, JNN.id – Untuk mempercepat kesuksesannya Program unggulan pada 100 hari kerja Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pdi, belum lama ini Bupati Kaur bergerak cepat melakukan penilaian dan capaian kinerja para pejabatnya, terutama pejabat Eselon IIB dan Eselon III.

Tentunya saat dilakukan proses Evaluasi yang diprediksi memakan waktu berkisar 15 hari hingga 30 hari ini, Bupati Kaur Gusril Pausi melakukan Pemberhentian Sementara para pejabat eselon II dan III tersebut.

Dikonfirmasi terkait adanya penghentian sementara pejabat diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur, Bupati Kaur melalui Plt Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kaur Yosi Afrianti, SE membenarkan adanya belasan pejabat yang di Evaluasi kinerjanya.

“Pejabat yang melakukan penilaian dan evaluasi capaian kinerjanya terdiri dari 12 orang Pejabat Eselon IIB dan 5 orang pejabat eselon III dan IV, para pejabat tersebut akan melakukan proses penilaian kinerjanya paling lama 30 hari kerja., setelah dilakukan penilaian oleh Tim yang ditunjuk oleh Bupati Kaur, para pejabat ini akan dikembalikan juga pada jabatan semula, dengan catatan Penilaian kinerjanya memuaskan.” Jelas Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Kaur saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (20/3/2025).

Ditambahkan Yosi, selama proses penghentian sementara tersebut, agar tidak mengganggu roda birokrasi, kursi jabatan pejabat eselon akan di isi oleh Pelaksana Harian.

*“Saat ini kita isi dengan Pelaksana Harian (Plh), mengingat pejabat yang diberhentikan sementara secara administratif masih menduduki posisi yang dijabat sebelumnya, jadi saya tegaskan yang mengisi bukan Plt melainkan hanya Plh.” Tegas Plt Kabid Mutasi.*

Perlu diketahui, sebelum dilantiknya para Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang lalu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian pernah menjelaskan bahwa setelah dilantiknya Kepala Daerah yang baru, selanjutnya para Kepala Daerah tersebut sudah bisa melakukan rotasi pejabat atau pengobatan.

“Pergantian pejabat atau pengobatan itu demi berjalannya roda kinerja dengan baik, mengingat setiap Kepala Daerah pasti memiliki visi dan misi serta program kerja yang berbeda, dengan harapan program-program yang dicanangkan dapat segera terealisasi berjalan dengan baik.” Ungkap Mendagri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI bulan Februari 2025 yang lalu. (Jolly Hong)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here