Jawab Pengelola Ruko Semampir Kepatuhan Perizinan PBG di Kota Pati Jangan Sepihak Harus Tegas Saspol PP

0
81

Pati, JNN.co.id – Diana Sangkal semua tuduhan dari MPK Masyarakat peduli keadilan dijelaskan bahwa ini sistem nya kemitraan dengan PSDA sudah berizin sedangkan pengelolaan akan mengikat dengan para pedagang dengan sistem kemitraan.

Menurut Diana ia sebagai pelaksana proyek telah mengikuti segala prosedural dan aturan-aturan yang telah di terapkan olah pemerintah namun mengapa pihak MPK selalu mencari Kesalahan seolah ia tidak taat aturan dalam melaksanakan proyek tersebut, dari mulai tahapan sosialisasi sampai diterbitkan surat resmi.
Dalam pelaksanaan pekerja telah dikerjakannya masih di jastis salah pihak MPK masyarakat peduli keadilan semua bisa dijelaskan tanpa adanya kericuhan dilokasi proyek. Setiap Membuat kegiatan diwarnai dengan sikap arogan dengan mendatangkan beberapa pihak . Sangat disayangkan jika sikap MPK memang lembaga masyarakat perduli keadilan dan sikap arogan nya membentak bentak pekerja dilokasi proyek.

Berdasarkan data warga yang masuk kekomunitas paguyuban yang resmi setuju dan senang adanya perbaikan Ruko tersebut,mulanya dahulu beberapa kali diadakan penataan yang terlihat kumuh tapi selalu gagal,dengan adanya penataan bangunan Ruko dengan metode bersih rapi dan indah maka Warga Desa Semampir antusias dan setuju dengan adanya perbaikan tersebut, usut demi usut memang diduga ada dua orang INISIAL JM,Pr tidak setuju untuk memilih langkah membantah bersama pihak MPK hanya ingin mendapatkan hak pakai secara GRATIS tanpa biaya sama sekali bahkan dugaan nya minta ganti rugi kepada pengelola sebesar 75 juta dengan bangunan yang seperti itu.

Menanggapi Pantauan Satpol-pp Kabupaten Pati yang meninjau lokasi proyek tersebut dan memang akan menanyakan ijin IMB/ PBG (Ijin Mendirikan Bangunan) dengan datang bersama team membawa surat hasil provinsi Selasa Lalu ia diana merasa bingung, menurutnya pihak PSDA menyatakan tidak diperlukan ijin tersebut karena kewenangan provinsi dan proyek secara administrasi tidak ada kendala , ‘jelasnya

” Ya kalau di suruh membuat ijin bangunan saya tetap siap tapi kalau memang bisa di ijinkan, saya tetap patuh dengan aturan, namun jika ini diterapkan jangan hanya di pekerjaan bangunan saya saja namun seluruh bangunan yang berada di kota Pati terutama yg mengklaim milik nya juga bernama ruko yg belum terbangun di tanah psda semampir Pati ,mestinya sama harus berizin, jangan tebang pilih.

Saspol PP daerah dan MPK peduli keadilan harusnya memberi penjelasan kesemua bangun ditempat lain harus berizin PBG “ADA APA “saya terus seolah olah diserang terus ” tegasnya saat di wawancara awak media 17/03/2025.

Terlebih pengelola merasa capek menggapai lembaga MPK yang diketuai ELfri dengan sikap sering arogan membentak bentak dengan jari telunjuknya , ini contoh pengelola lain jika ingin berinvestasi di kota pati dikemudian hari dan kapok rasanya jika ada proyek lagi di Pati, niatnya ingin mendukung perubahan tata ruang kota yang mulanya kumuh menjadi tempat yang produktif dan indah sehingga mampu menambah peluang kerja ( tenaga kerja ) , meningkatkan sumber pendapatan ekonomi kerakyatan bagi warga sekitar, yang sekarang terlihat indah, bersih dan tertata .
Perlu saya garis bawahi disini jangan sampai diduga kepada pemerintah khususnya ada pihak lain yang ingin menunggangi permasalahan ini.

Sugiono Kasatpol PP Kabupaten Pati datang ke lokasi saat di wawancara awak media 12/03/2025 dan terkait peninjauan proyek Ruko desa Semampir selasa lalu, cara pemerintah sidak membawa media sangat disayangkan pengelola . Tindakan ini dinilai sangat tidak sportif cara bekerja sebagai aparatur negara. Investor mana akan berfikir lagi jika ingin mengembangkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Pati. Pemahaman tentang PP no 16 tahun 2021 harus di jelaskan secara bijaksana. (Diana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here