Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati, Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR

0
178

Ogan Komering Ulu, JNN.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Umi Hartati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU. Umi Hartati ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Selain Umi Hartati, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah (NOP), dua anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan M Fahrudin (MFR), serta dua pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 16 Maret hingga 4 April 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Kasus

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tahun 2025. Sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta “jatah pokir” yang kemudian diubah menjadi proyek fisik yang dikerjakan oleh Dinas PUPR OKU dengan nilai total Rp 35 miliar.

Dalam kesepakatan tersebut, anggota DPRD OKU mendapat komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai proyek, dengan total Rp 7 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah, kemudian mengatur proyek senilai Rp 35 miliar tersebut dan menawarkan sembilan paket pekerjaan kepada dua pihak swasta, MNZ dan ASS, dengan fee 22 persen, terdiri dari 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Saat menjelang Idul Fitri, anggota DPRD yang terlibat, termasuk Umi Hartati, menagih fee proyek kepada Novriansyah. Pada 13 Maret 2025, uang sebesar Rp 2,2 miliar diserahkan oleh MNZ kepada Novriansyah, yang kemudian menitipkan uang tersebut kepada seorang pegawai negeri sipil di Dinas Perkim OKU. Sementara itu, ASS juga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Novriansyah.

Pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Novriansyah dan menemukan uang tunai Rp 2,6 miliar yang berasal dari komitmen fee proyek. Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner yang diduga dibeli menggunakan uang suap.

Profil Umi Hartati dan Harta Kekayaan

Umi Hartati merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten OKU periode 2015-2026. Ia lahir di Gunung Kuripan, berusia 56 tahun, dan merupakan alumnus SMA Utama 1 Bandar Lampung serta STIE Dwisakti Baturaja.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Umi Hartati memiliki total kekayaan sebesar Rp 576.498.267. Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 450 juta di Kota Baturaja, kendaraan berupa Toyota Innova G Luxury, Mitsubishi Pajero Sport, serta Yamaha Nmax senilai Rp 747 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 15 juta, kas sebesar Rp 157 ribu, serta harta lainnya senilai Rp 25 juta, dengan total utang Rp 660,7 juta.

Dengan penetapan tersangka ini, Umi Hartati bersama lima tersangka lainnya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Gedung KPK. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Dikutip dari Kompas.com. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here