Kota Bekasi, JNN.co.id – Dalam upaya mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil melaksanakan penegakan hukum yang signifikan. Pada hari Rabu, 11 Maret 2025, tim berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang serta menyita ribuan butir obat berbahaya.
Sejak awal bulan Maret, Satuan Reserse Narkoba telah mengamankan total 6.934 butir obat-obatan terlarang, termasuk berbagai jenis pil berwarna putih dan kuning. Selain itu, enam unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal juga berhasil disita.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya Humanis Satuan Reserse Narkoba yang gencar melakukan penyuluhan mengenai dampak penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di lingkungan sekolah serta kelompok masyarakat. Dukungan aktif dari masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian juga berkontribusi besar dalam penangkapan ini. Hal ini menunjukkan kepedulian warga Bekasi dalam menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban T.ST, MM, MH, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Bekasi. Terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang telah diberikan.”
Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, mencerminkan semangat bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kota Bekasi.(Zai)