Blitar, JNN.co.id – Tampaknya, pendirian tiang pancang untuk pemasangan baliho milik seseorang berinisial T yang beralamatkan di lingkungan Dawuhan, Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul diduga tidak memiliki izin.
Berdasarkan, pantauan Tim Media ini dilapangan tiang pancang untuk pemasangan baliho besar tersebut, baru dalam proses pendirian. Yaitu 2 titik tiang pancang yang berada di desa Jati tengah Kecamatan Selopuro dan di Kademangan, sedangkan 2 titik lainnya yang ada di Lodoyo dan Tumpang sudah berdiri namun semen cor an masih basah atau belum kering 100 persen.
Feri (39) tahun, seseorang yang beralamatkan di Kelurahan Bence yang mendapat borongan kerja menggali dan mengecor tiang pancang, mengeluhkan, terkait waktu yang molor untuk pengerjaan mendirikan tiang pancang yang diduga tidak memiliki izin tersebut, ”saya kalah kalau begini, meski pekerjaan penggalian sudah selesai tapi saya masih harus menunggu orang lain untuk mendirikan tiangnya, banyak buang waktu,” ucapnya, Jum’at (7/3/2025).
Selain itu, Feri yang bekerja menggali lobang untuk tiang pancang baliho tersebut telah kena musibah, saat membantu menempatkan pipa, jari tengah tangan kirinya patah tergencet besi tiang pancang, sehingga ia merasa kesakitan dan harus di bawa ke Rumah sakit. Dengan kejadian itu menurutnya, ia akan mengalami cidera permanen pada jarinya dan belum tahu kompensasi apa yang akan diberikan oleh T kepadanya.
“Saya minta ada kompensasilah, karena jari saya kan sekarang jadi seperti ini, ” ujar Feri.
Lebih dari itu ia mengatakan, bahwa tiang pancang ini sepengetahuannya ada 12 titik yang akan didirikan di beberapa tempat dan sudah berijin. “Ada 12 titik yang akan didirikan tiang pancang seperti ini yang tersebar di beberapa kecamatan, katanya sudah ada ijin,” ungkapnya.
Lalu yang menjadi pertanyaan, adanya pendirian tiang pancang reklame ataupun baliho seperti ini apakah sudah benar-benar memiliki izin apa belum? Tentunya perlu dilakukan penindakan jika ternyata belum berijin. (TIM)