Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Proyek Tol Betung-Tempino Jambi

0
79

Musi Banyuasin, JNN.co.id – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah Haji Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan Amin Mansyur, mantan pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3/2025), Kepala Kejari Muba, Roy Riady, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen atau daftar khusus terkait pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek tol tersebut.

“Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 dan AM selaku pihak yang mengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025,” ujar Roy Riady.

Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penyidikan kasus ini, tim Kejari Muba telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dugaan Korupsi Lahan di Luar HGU PT SMB

Selain kasus pengadaan tanah, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025, ditemukan bahwa PT SMB mengelola lahan sawit di luar HGU seluas 909,7 hektare.

Penyidik bersama tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba dan perwakilan pemerintah setempat melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan adanya klaim perkebunan di luar sertifikat HGU yang mencakup beberapa desa, yakni:

Desa Peninggalan: 135,5 hektare

Desa Pangkalan Tungkal: 712,5 hektare

Desa Simpang Tungkal: 13,6 hektare

Lahan lainnya: 48,1 hektare

Atas temuan ini, Kejari Muba menduga adanya peristiwa pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi merupakan proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejari Muba menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah.
(Fis/Wis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here