KPK Geledah Kantor Pemkab Muba, Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur Rp 450 Miliar

0
59

Musi Banyuasin, JNN.co.id – Setelah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan di ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muba.

Dari pantauan awak media, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Kepala Bagian ULP Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muba, Erdiansyah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti berupa file terkait pengadaan barang dan jasa. Ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK, yaitu proyek pembangunan peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak, serta beberapa proyek lainnya yang menggunakan dana talangan dari PT SMI pada tahun 2018/2019,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Erdiansyah menjelaskan bahwa penyidik KPK melakukan penyitaan data dari sistem SPSE yang servernya berada di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proyek Infrastruktur dengan Dana Talangan

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Muba sebelumnya melaksanakan proyek pembangunan jalan dengan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 450 miliar. Pinjaman tersebut mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Muba melalui SK No. 23 tanggal 20 September 2017. Perjanjian pinjaman resmi ditandatangani pada 13 Februari 2018 dengan bunga 6,54% per tahun dan biaya fee 1% dari total pinjaman.

Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah proyek, di antaranya:

1. Pembangunan Jembatan Medak 1 dan 2

2. Pelebaran dan peningkatan jalan Sukarami – Sp. Sari – Tanah Abang – Saud – Sp. Selabu – Dawas – Berlian Makmur – Jalan Negara

3. Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak dan Jembatan Gantung Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya

 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek

BPK menemukan beberapa permasalahan dalam proyek tersebut, di antaranya:

Kontrak ditandatangani sebelum izin penggunaan lahan diterbitkan, sehingga status lahan seluas 7,5 hektare belum clean and clear.

Perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi teknis yang jelas, berpotensi menurunkan kualitas jalan.

Metode kerja tidak sesuai dokumen penawaran, di mana pekerjaan yang seharusnya menggunakan alat mekanis malah dikerjakan secara manual.

Perbedaan panjang jalan dalam dokumen perencanaan dan kontrak—Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 menyebutkan panjang jalan 59,950 km, tetapi dalam dokumen lelang hanya 44,010 km, sehingga ada selisih 16,536 km yang mengindikasikan pemangkasan proyek.

Temuan-temuan tersebut menimbulkan indikasi adanya penyimpangan dalam proyek infrastruktur di Muba. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun.

Kurangnya kontrol dari masyarakat dan lembaga pengawas terkait diduga menjadi salah satu faktor lemahnya pengawasan dalam proyek ini. Padahal, mengingat proyek ini didanai dari pinjaman, seharusnya pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

KPK masih terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Muba.(Fis/Wis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here