“Tentang Mobil Dinas BD1 dan BD2 Kaur Masih ‘Ditahan’ Sang Mantan”
Oleh Lekat S. Amrin
JNN.co.id – PEJABAT Pemda Kaur dan sejumlah awak media yang mangkal di Sekretariat Pemda terkejut ketika melihat tiba-tiba Bupati Kaur, Gusril Pausi datang mendadak menggunakan mobil pribadi Kijang Inova memasuki halaman dan langsung berhenti di parkiran. Ini mengejutkan karena sejak dilantik tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta, baru hari ini untuk pertama kali masuk kantor, dengan kehadiran secara tiba-tiba.
Hal ini spontan diberondong pertanyaan wartawan ketika Gusril turun dari mobil Inova pribadinya. “Kenapa tidak pakai mobil BD1 pak Bupati,” tanya wartawan yang mengerumuni.
Gusril Pausi langsung menjawab, “Coba tanya pada Sekda,” kata Gusril sambil mengarahkan pandangan ke Sekda yang ketika itu juga berada di tengah puluhan awak media di pintu masuk kantor Bupati.
Sekda Kaur, Ersan ketika itu pun pada wartawan mengakui bahwa mobil BD1 dan BD2 memang belum diserahkan ke sekretariat, sampai saat ini menurutnya masih diusahakan dengan cara persuasif kepada yang bersangkutan.
Dalam hal ini, sebagai masyarakat perlu mengomentari sikap pejabat dan mantan pejabat terkait dengan aset negara, atau aset daerah. Hal seperti ini sebenarnya tidak boleh tejadi dalam tata kelola fasilitas negara. Karena serahterima jabatan sudah dilaksankan secara resmi disaksikan oleh Pimpinan dan anggota dewan, oleh karena itu mestinya semua yang terkait dengan fasilitas apa pun sudah diserahkan.
Disinilah kita dapat mengukur etika moral pejabat dan mantan pejabat terhadap komitmen menaati aturan dan regulasi yang ada. Kita mendengar pernyataan dari Sekda Kaur saudara Ersan terhadp pers, bahwa upaya pengembalian mobil dinas yang dikuasai itu akan dilakukan secara persuasif. Ini masyarakat tidak mengerti apa yang dimaksud dengan “persuasif”, sementara aturan sudah jelas, ketika jabatan berakhir maka penggunaan fasilitas negara itu pun berakhir, dan diserahkan kembali ke negara.
Jadi, betapa penting memang etika dan moral yang dikedepankan oleh pejabat atau mantan pejabat itu sendiri dalam memahami status jabatan yang pernah diembannya secara terhormat. Seharusnya regulasi tidak perlu diberlakukan secara tegas kepada pejabat, apa lagi sudah mantan pejabat dalam urusan teknis pengembalian aset negara.
Untuk mobil dinas BD1 dan BD2 Kaur, tampaknya akan diberlakukan ketegasan regulasi karena berharap dari kesadaran etika dan moral tidak diindahkan sesuai dengan limit waktu yang telah ditentukan dan disepakati. Inilah yang terkadang membuat masyarakat mengurut dada mendengar dan menyaksikan sikap prilaku mereka.
Sungguh tidak menarik membicarakan hal ini, karena bila diurai lebih jauh maka akan lebih memalukan!***saat disampaikan kepada wartawan JNN.id
Penulis adalah Ketua Umum Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) Provinsi Bengkulu.(***J)