Diduga Sebabkan Keracunan, Produk PGP di Kepanjen Disorot

0
60

Malang, JNN.co.id – Seorang warga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi produk pangan bermerek PGP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, produk tersebut diproduksi oleh badan usaha yang dipimpin oleh Fanda. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Fanda diketahui sedang berada di Jakarta dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.

Selain dugaan kelalaian dalam proses produksi, produk PGP diketahui belum mengantongi izin edar resmi dari BPOM. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena setiap produk pangan yang beredar seharusnya telah melalui uji keamanan dan mendapatkan izin edar seperti PIRT atau BPOM.

Regulasi di Indonesia telah mengatur ketat peredaran produk pangan untuk melindungi konsumen, di antaranya:

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur ketentuan produksi, distribusi, dan sanksi bagi pelanggar.

Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang mewajibkan produsen memiliki izin edar sebelum memasarkan produk mereka.

Jika terbukti melanggar, produsen dapat dikenakan sanksi mulai dari penghentian produksi, pencabutan izin usaha, hingga hukuman pidana berupa penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan dengan selalu memeriksa izin edar dan melaporkan produk yang mencurigakan ke pihak berwenang. Sementara itu, klarifikasi dari pihak produsen serta langkah tegas dari otoritas terkait sangat dinantikan untuk memastikan keamanan konsumen.
(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here