Mandailing Natal, JNN.co.id – Penetapan status terasangka kepada Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal yaitu Erwin Effen Lubis telah di tetapkan pada 26 Maret 2024, namun sampai dengan sekarang Ketua DPRD Madina tersebut masih malang-melintang di publik seakan tidak terjadi apa-apa.
Hal ini menjadi perhatian publik termasuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara, Rahmat Taufiq Pardede. Taufiq menyebutkan bahwa status tersangka kepada Ketua DPRD Madina tersebut menjadi beban moral bagi masyarakat Mandailing Natal, termasuk bagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Status tersangka Ketua DPRD Madina ini menjadi beban moral bagi masyarakat Madina dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, halnya adalah sudah terlalu lama penetapan status tersangka ini dibiarkan dan tidak ada keberlanjutan kasusnya, sedangkan sebagai Ketua DPRD, dia (Erwin) harus bekerja dan mengabdi untuk masyarakat.” Ujar Taufiq.
Taufiq juga mengatakan harus ada tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam meninda perkara Tipikor, tidak tebang pilih dan harus transparan. Baginya, status tersangka yang dijatuhkan pada Ketua DPRD Madina tersebut sudah melalui tahapan pemeriksaan sehingga Kepolisian harus bertanggungjawab atas tindaklanjut status tersebut.
“Harus ada tindakan tegas dari Kepolisian (Sumatera Utara), jangan dibiar-biarkan dan tidak boleh tebang pilih. Karena status tersangkanya kan sudah lama, sudah dari 26 Maret 2024, kenapa belum di tahan? Kita khawatir ada permainan dibalik kasus ini, dan Kepolisian yang menjatuhkan status tersangkat tersebut harus bertanggungjawab atas tindaklanjutnya.” Lanjut Ketua Umum DPD IMM Sumut tersebut.
Bagi Taufiq, penanganan kasus tipikor yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal harus jelas dan transparan, sehingga tidak ada indikasi cawe-cawe antara tersangka, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Kita tidak ingin masyarakat berspekulasi bahwa adanya permufakatan jahat antara pihak-pihak terkait seperti yang terkandung pada pasal 15 UU no 31 tahun 1999 Jo. UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi, kalua sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya harus berlanjut. Jangan seolah ada pembiaran pada kasus ini.” Ucap Taufiq.
Di akhir wawancara, Taufiq berharap ada tanggungjawab moral dan tanggungjawab konstitusional di tubuh Aparat Penegak Hukum. Baik itu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ataupun di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Saya berharap Aparah Penegak Hukum kita memiliki tanggungjawab moral dan tanggungjawab konstitusional. Seperti Sumpah Jaksa yang tertuang pada pasal 10 UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Sumpah Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang pada pasal 22 dan 23 UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Tutup Ketum DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede.(Fat)