Rapat Paripurna Pemkab dan DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda, Pendidikan hingga Perlindungan Disabilitas Jadi Prioritas

0
83

Tulungagung, JNN.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (30/10/2026).

Lima Ranperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, pemajuan kebudayaan daerah, hingga perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun lima Ranperda yang disepakati meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah; serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan dan penyempurnaan kelima Ranperda melalui panitia khusus (pansus).

Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang dilandasi semangat kebersamaan serta berpedoman pada asas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad menegaskan, setiap Ranperda memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ia menyebut regulasi tersebut bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan bentuk komitmen moral sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan Kabupaten Tulungagung.

Pendidikan, lanjutnya, merupakan fondasi utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, berkarakter, dan bertanggung jawab. Pengembangannya juga harus tetap memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemerataan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi seluruh anak, termasuk melalui penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Di sektor ketenagakerjaan, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

Regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi serta daya saing tenaga kerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, sekaligus memperluas kesempatan kerja di Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Ahmad menilai keamanan dan ketenteraman merupakan hak dasar masyarakat sekaligus menjadi prasyarat penting bagi kelancaran pemerintahan, pembangunan, serta aktivitas perekonomian.

Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban melalui pendekatan yang harmonis dan humanis.

Pada bidang kebudayaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah dinilai penting untuk menjaga identitas dan jati diri masyarakat Tulungagung di tengah perkembangan globalisasi dan modernisasi.

Menurut Ahmad, kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai modal sosial dan ekonomi yang dapat dikembangkan untuk mendukung kemajuan daerah.

Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap kesamaan kesempatan dan akses bagi penyandang disabilitas semakin terjamin, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, maupun pelayanan publik.

Enam Ranperda Lainnya Mulai Dibahas

Selain menyepakati lima Ranperda, dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan pembentukan panitia khusus DPRD untuk membahas enam Ranperda lainnya.

Keenam Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Kepala Desa; Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selanjutnya, Ranperda tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang Bersumber dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Ahmad Baharudin berharap pembahasan keenam Ranperda tersebut dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap seluruh regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan, penyusunan berbagai regulasi daerah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Tulungagung, yakni “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.”

Melalui sinergi antara Pemkab dan DPRD, diharapkan berbagai produk hukum yang dihasilkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga mampu menghadirkan kebijakan yang solutif, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Tulungagung secara berkelanjutan.(Aris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here