Wartawan Se-Bekasi Raya Kecewa, Jawaban Pemkab Belum Sentuh Substansi Tuntutan

0
73

Bekasi, JNN.co.id – Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang disampaikan dalam audiensi di sela aksi damai ratusan insan pers di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).

Paulus menilai, pernyataan pemerintah daerah yang ditandatangani Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja bersama dirinya belum menyentuh substansi utama dari tiga tuntutan insan pers, khususnya terkait tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, S.H.,M.Si.

“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti!” tegas Paulus.

Dalam dokumen resmi Pernyataan, Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Pemkab Bekasi menyampaikan tiga poin.

Pertama, terkait tuntutan terhadap Kadis LH, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN, dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, terkait permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan wartawan, pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi serta menjunjung tinggi prinsip saling menghormati agar kesalahpahaman tidak terjadi kembali.

Ketiga, terkait pengawalan proses hukum, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Paulus menilai jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif, bentuk permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret perlindungan terhadap wartawan.

“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu,” ujarnya.

Paulus menegaskan tenggat waktu tujuh hari telah disepakati dalam audiensi untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri terkait batas kewenangan Plt. Bupati.

“Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegasnya.

Aksi lanjutan, kata dia, akan dilaksanakan secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Soroti Ketidakhadiran Kadis LH dan Istilah “Kesalahpahaman”

Kekecewaan Paulus bertambah karena Kadis LH Syafri Donny Sirait tidak hadir langsung dalam audiensi dan justru diwakili kuasa hukumnya. Padahal aksi tersebut dipicu dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare,S.Pd., wartawan media PostKeadilan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Paulus juga mempersoalkan penggunaan istilah “kesalahpahaman”dalam pernyataan Pemkab.

“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Jangan sampai penggunaan istilah tersebut justru mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” tegasnya.

Paulus menegaskan penandatanganan dokumen pernyataan bersama Plt. Bupati tidak dimaknai sebagai persetujuan atas jawaban pemerintah.

Adapun tiga tuntutan yang tetap kita kawal:

1.Pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melalui mekanisme yang sah.
2.Permintaan maaf resmi secara terbuka dan jaminan perlindungan kebebasan pers.
3.Pengawalan proses hukum laporan Kimsan Indra Simaremare hingga tuntas dan penegakan akuntabilitas pejabat publik.

Menutup pernyataan, Paulus menyerukan insan pers Se-Bekasi Raya tetap solid mengawal hasil audiensi.

“Saya menyerukan kepada seluruh insan pers Se-Bekasi Raya: jangan kendor, jangan terpecah, dan jangan berhenti mengawal perjuangan ini. Apabila tujuh hari berlalu tanpa keputusan, kami siap konsolidasi Aksi Damai Jilid II,” pungkasnya. (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here