Lagi, Aktivis Desak Bupati Madina Segel Lahan Eks PETI Kotanopan dan Copot Kades Singengu Julu!

0
42

Panyabungan, JNN.co.id – Kebijakan Pemkab Mandailing Natal terkait penanganan lahan eks PETI Kotanopan kembali memicu reaksi keras. Bupati Madina Saifullah Nasution dinilai plin-plan dan inkonsisten karena membiarkan lahan reklamasi ilegal di Saba Arambir Kotanopan dijadikan tempat Turnamen Maraginda Hakim Nasution Cup I dan jadi wahana publik berkedok Sport Centre.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution dalam konfrensi pers di Panyabungan (19/08), menyebutkan Pemkab Madina terkesan melakukan pembiaran dan perlindungan kepada oknum pengusaha tambang illegal dengan modus Reklamasi ilegal untuk menutupi aktivitas ilegal kejahatan lingkungan. Pasalnya, Pemprov Sumut sudah menegaskan bahwa aktivitas reklamasi oleh oknum Kades Singengu Julu (GD) adalah tindakan liar tanpa dokumen lingkungan resmi.

“Kita heran kenapa Bupati dan Satgas PETI Forkopimda terlihat plin-plan, ambigu, dan tidak berani menindak tegas reklamasi ilegal di Kotanopan. Kapan lagi Satgas PETI melakukan fase penindakan? Kami menduga turnamen olahraga ini hanya kamuflase untuk menutupi perusakan lingkungan yang terjadi,” ujar Pajar menanggapi surat balasan konfimasi Bupati Madina melalui Kadis Kominfo Madina tertanggal 18 Agustus 2026.

Pajar yang bertindak selaku Juru Bicara, didampingi Direktur The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution, Ketua GPKN (Gerakan Pemantau Keuangan Negara) M. Rizky Lubis, Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungkan Hidup) Ahmad Rifai, Ketua KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan) Ahmad Rangkuti menegaskan sikap ragu dan ambigu dari Pemkab Madina, telah lama memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Apalagi lahan bekas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang direklamasi secara illegal oleh oknum Kades Singengu Julu inisial GD, kini justru dipakai untuk wahana publik dan gelaran kompetisi.

Pajar yang aktivis PMII ini menilai sikap Pemkab Madina juga sangat bertolak belakang dengan ketegasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Tim Terpadu Pemprov Sumut melalui Kadisperindag ESDM Sumut, Dedi Jamiansyah Putra Harahap, sudah menegaskan zero tolerance terhadap PETI. Pemprov menyatakan klaim reklamasi swadaya oleh oknum Kades Singengu Julu berinisial GD adalah penyesatan publik karena tidak punya dasar hukum dan izin resmi seperti IPR, AMDAL, atau UKL-UPL serta tidak punya jaminan reklamasi” tegas Pajar yang alumni Pasca Sarjana UIN Suska Riau ini.

Demi penegakan hukum dan integritas daerah, AMP2K bersama sejumlah organisasi melayangkan
tuntutan tegas kepada Bupati Madina dan Satgas PETI Forkopimda.

“Kita menuntut ketegasan Bupati Madina dan Satgas PETI untuk segera menyegel lokasi Turnamen eks PETI Kotanopan yang terindikasi kuat melanggar hukum dengan reklamasi illegal, guna menegakkan wibawa hukum dan integritas daerah” tegas Pajar.

Pihaknya juga mendesak Bupati Madina untuk segera mencopot Kades Singengu Julu karna nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum dengan kegiatan reklamasi liar dan dugaan keterlibatan aktivitas PETI.

“Mau bukti konkret apalagi, kenapa Bupati Saifullah dan Wakil Bupati Atika terkesan takut dan tidak punya nyali mencopot aparatur pemerintahan terkecil sekelas oknum Kepala Desa. Ada apa ini? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau ada kesepakatan kompromistis” tanya Pajar dengan nada satir.

Pihaknya juga mendesak Bupati Madina untuk menyerahkan kasus reklamasi illegal ini ke aparat penegak hukum demi memulihkan kepercayaan publik dan integritas daerah.

“Secara logika awam, bagaimana mungkin lahan illegal dibiarkan menjadi wadah publik. Kami menuntut Bupati untuk bertindak tegas membawa kasus reklamasi illegal ini ke ranah pidana demi memulihkan kepercayaan publik, penegakan supremasi hukum, keadilan lingkungan dan integritas daerah” ketusnya.

Para aktivis ini menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal ketat kasus reklamasi illegal ini hingga ada tindakan nyata dari Kepala Daerah dan Satgas Terpadu PETI.

Pihaknya mengancam akan melaporkan hal ini langsung ke instansi tertinggi seperti Presiden RI, Kapolri, Mendagri dan Menteri Pertahanan RI selaku Koordinator Nasional Satgas PKH bila Bupati terlihat diam dan tidak merespon dalam tindakan tegas. “Bila tidak ada tindakan tegas. Kami akan melaporkan Bupati dan Kapolres langsung ke Presiden dan Kapolri atas dugaan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dan pembiaran secara massif aktivitas PETI serta dugaan melakukan pembangkangan terhadap instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan PETI” tutup Pajar.
(Magrifatulloh).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here