Pengacara Sri Murni Ajukan Pengaduan Resmi ke Propam Polres Metro Bekasi Kota, Tuding Adanya Intervensi Penanganan Perkara

0
82

Bekasi, JNN.co.id – Bambang Sunaryo,S.H,M.H, bersama tim advokat yang mewakili Ny. Sri Murni secara resmi menyampaikan pengaduan dan permohonan pemeriksaan kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, c.q. Kasi Propam. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tindakan non-prosedural oleh Brigadir Maskur Hariyanto, S.H., selaku Penyidik Pembantu pada Sat Reskrim Unit I Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.

Surat pengaduan bernomor 158/SKDPR-BSR/VIII/2026
Dalam surat yang diajukan, tim Advokat menggunakan nomor 158/SKDPR-BSR/VIII/2026, serta melampirkan Foto Copy Surat Kuasa Khusus dan undangan wawancara klarifikasi. Tim menyebut, pengaduan ini dilatarbelakangi oleh dugaan tindakan yang berpotensi melanggar kode etik profesi Polri sekaligus menimbulkan persepsi keberpihakan dalam penanganan perkara.

Ny. Sri Murni tercatat sebagai pelapor dalam LP Nomor LP/B/2465/VII/2026
Ny. Sri Murni disebut sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana “Perbuatan disertai ancaman kekerasan”, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2465/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, yang tertanggal 21 Juli 2026. Penanganan perkara, oleh Unit I Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.

Dugaan peristiwa pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB
Dalam uraian pengaduan, Bambang Sunaryo dan tim menjelaskan bahwa pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Brigadir Maskur Hariyanto diduga mendatangi kediaman istri Saudara Juhasan, dengan alasan awal mencari keberadaan seseorang bernama Iskandar.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima pihak klien, dalam pertemuan tersebut Brigadir Maskur Hariyanto diduga menyampaikan pernyataan/arah yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tujuan awal. Di antaranya disebut meminta agar kuasa hukum yang mendampingi pihak terkait (Kantor Hukum BS&R) dicabut, serta mengarahkan agar Juhasan segera berdamai dengan Ika, dengan alasan hal tersebut dapat meringankan posisi hukum Juhasan.

Tim Advokat menegaskan bahwa apabila keterangan tersebut benar, maka tindakan yang menyentuh pilihan kuasa hukum dan mengarahkan penyelesaian perkara dinilai melampaui batas komunikasi sewajarnya bagi seorang penyidik/pembantu penyidik. Tim Advokat menyoroti potensi munculnya intervensi dan keberpihakan.

Dasar rujukan aturan yang dipakai dalam pengaduan
Dalam suratnya, Bambang dan tim advokat mendasarkan pengaduan pada beberapa rujukan, yakni:
-Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, terutama terkait kewajiban profesionalitas, proporsionalitas, dan proseduralitas.
-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sehingga tindakan yang ditujukan untuk memengaruhi penggantian atau pencabutan kuasa hukum patut diperiksa secara objektif.

Permintaan pemeriksaan kepada Propam
Melalui pengaduan tersebut, Bambang Sunaryo,S.H,M.H, dan tim meminta Propam untuk:
1. Menerima dan meregistrasi pengaduan serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
2. Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan objektif terhadap Brigadir Maskur Hariyanto, S.H.
3. Memeriksa pihak-pihak yang mengetahui/berada di lokasi kejadian serta bukti atau informasi relevan.
4. Menjamin penanganan laporan polisi bebas konflik kepentingan, keberpihakan, tekanan, maupun intervensi pihak mana pun.
5. Jika perlu, mempertimbangkan evaluasi terkait penugasan penyidik/pembantu penyidik yang menangani perkara.
6. Menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran kode etik atau disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.
7. Memberikan informasi tertulis mengenai perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada kuasa hukum klien.

Klarifikasi: pengaduan bukan vonis, menunggu hasil pemeriksaan
Bambang Sunaryo beserta tim advokat menegaskan bahwa pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului atau menyimpulkan pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan. Penilaian atas terbukti atau tidaknya dugaan, kata mereka, diserahkan pada mekanisme pemeriksaan internal Polri yang berwenang. (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here