Dugaan Pelanggaran penyalahgunaan wewenang penyidik dan kode Etik yang dilakukan oknum penyidik Polres metro bekasi kota

0
50

Kota Bekasi, JNN.co.id – Kuasa hukum Juhasan, Bambang Sunaryo, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan terkait kedatangan oknum penyidik ke rumah ibu Sri, istri korban Juhasan, pada Senin, 10 Agustus 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, ketika oknum penyidik mendatangi rumah ibu Sri dan menanyakan keberadaan Iskandar.

Menurut Bambang, dalam pertemuan tersebut oknum penyidik juga mengungkapkan agar Juhasan mencabut kuasa hukum, serta meminta agar berdamai dengan Bu Ika. Tujuan yang disebut-sebut adalah untuk meringankan proses hukum yang tengah dihadapi Juhasan.

Bambang menegaskan, pihaknya—baik dari kuasa hukum maupun pihak keluarga—merespons ucapan tersebut dengan serius. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan laporan kepada Paminal terkait pernyataan oknum penyidik yang dinilai tidak proporsional.

“Menurut kami ini tidak proporsional—seolah-olah untuk kepentingan pribadi dan hanya kelompok tertentu. Itu berarti penyalahgunaan wewenang,” tegas Bambang.

Ia juga menilai ucapan tersebut termasuk pelanggaran berat dalam institusi kepolisian. Bambang menjelaskan bahwa pihaknya tidak semata-mata menolak upaya perdamaian, namun konteksnya dinilai bermasalah karena ada pihak lain yang juga sedang ditahan.

“Dalam kepolisian, ini pelanggaran berat,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum ibu Sri meminta klarifikasi kepada Paminal Polres Metro Bekasi Kota agar tidak melangkah lebih jauh. Bambang juga menegaskan jika klarifikasi tidak memadai, pihaknya akan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.

“Kalau tidak ada klarifikasi, kami akan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya,” tegas Bambang.

Di waktu yang sama, pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota, Maskur, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bantahan. Pernyataan tersebut menyatakan, “Di sini saya hanya penyidik pembantu dan saya netral, saya tidak ada bilang seperti itu—silakan konferensi ke Bu Sri.”

Dalam tanggapannya, penyidik tersebut menegaskan bahwa ia membantah pernyataan yang dikatakan telah disampaikan kepada Bu Sri serta mengaku tidak mengintervensi pihak istri korban.

“Dengan tegas saya membantah. Saya tidak mengucapkan apa yang disampaikan Bu Sri. Apalagi mengintervensi,” ujar penyidik tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan langkah pelaporan oleh kuasa hukum masih menunggu respons dari pihak yang dituju, termasuk Paminal Polres Metro Bekasi Kota.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here