Ketua Forum Keuchik Muara Tiga Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Ancam Kebebasan Pers

0
45

Sigli, JNN.co.id – Kebebasan pers di Kabupaten Pidie kembali mendapat ujian. Di tengah sorotan atas dugaan intimidasi terhadap wartawan Komparatif.id, Harmadi, muncul pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan itu diduga disampaikan Ketua Forum Keuchik Kecamatan Muara Tiga, M. Daud Safari.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak wartawan, M. Daud Safari diduga mengucapkan kalimat, “Kalian jangan buat berita tentang gampong, kalau mau uang minta sama saya.” Ucapan tersebut disebut terlontar saat polemik dugaan intimidasi terhadap Harmadi oleh aparatur Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga.

Apabila benar diucapkan, kalimat tersebut tidak sekadar dipandang sebagai ucapan yang tidak etis, tetapi juga dinilai mengandung makna bahwa pemberitaan dapat dihentikan atau dipengaruhi dengan imbalan uang. Bagi kalangan pers, anggapan seperti itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus mencederai prinsip independensi media.

Dalam praktik jurnalistik, wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, hiburan, dan menjadi sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, pemberitaan mengenai penggunaan anggaran desa, pelayanan publik, maupun dugaan penyimpangan di pemerintahan gampong merupakan bagian dari kepentingan publik, bukan tindakan yang dapat dihentikan dengan tekanan ataupun iming-iming uang.
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Dengan jaminan tersebut, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik, termasuk melalui intimidasi maupun dugaan upaya memengaruhi pemberitaan dengan uang, dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan kemerdekaan pers.

UU Pers juga memberikan sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat kemerdekaan pers. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Namun demikian, penerapan pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, hingga putusan pengadilan.

Kasus ini menambah daftar persoalan yang menyangkut kebebasan pers di Kabupaten Pidie. Sebelumnya, wartawan Komparatif.id, Harmadi, juga mengaku mengalami intimidasi setelah memberitakan persoalan di Gampong Batee.

Jika dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan intimidasi itu terbukti, maka hal tersebut bukan hanya persoalan hubungan antara pejabat desa dengan media, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Sejumlah kalangan jurnalis menilai, Ketua Forum Keuchik Muara Tiga sepatutnya memberikan klarifikasi atas pernyataan yang diduga diucapkannya. Permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dinilai dapat menjadi langkah awal untuk meredakan polemik dan menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah gampong dan media.

Di sisi lain, organisasi pers dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan apabila terdapat bukti adanya intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Sebab, dalam negara demokrasi, pers bukanlah lawan pemerintah, melainkan salah satu pilar yang memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(R.01/Ro24/HS Red/BPN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here