Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Kawasan Industri Jababeka 2

0
80

Kabupaten Bekasi, JNN.co.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial J (31) diamankan setelah diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Luhut Perdamaian Batubara, S.H., bersama IPDA Ahmad Subakir, tim opsnal, serta tim pemeriksa Unit Reskrim.

Peristiwa bermula saat petugas gudang melakukan pengecekan barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan diketahui sejumlah barang berupa 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter dilaporkan hilang.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Selanjutnya, petugas gudang diminta melakukan pemantauan lebih intensif melalui kamera pengawas/CCTV di sekitar lokasi gudang.

Pada sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang memantau CCTV melihat seorang pria masuk melalui bagian belakang gudang serta mengambil dua dus minyak sayur. Mengetahui kejadian itu, petugas segera menghubungi kepala keamanan untuk membantu pengamanan.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pria tersebut ditemukan sedang bersembunyi di area gudang dan kemudian diamankan oleh petugas keamanan.

Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan sekitar pukul 19.40 WIB untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui *?rangkaian kejadian, jumlah kerugian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Terduga pelaku diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here