Kejati Sumsel Gandeng Polda, Mabes Polri, TNI hingga Kejagung Buru DPO Kasus Korupsi Pasar Cinde

0
61

Palembang, JNN.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Kini, fokus penyidik tertuju pada Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempercepat penangkapan, Kejati Sumsel menggandeng Polda Sumsel, Mabes Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung dalam upaya melacak keberadaan buronan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) telah bekerja maksimal dan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum.

“Untuk tersangka Aldrin sudah masuk DPO. Saat ini Tim Tabur sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Mabes Polri, TNI, serta Kejaksaan Agung untuk mencari tahu keberadaan yang bersangkutan,” ujar Ketut kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Ketut, Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan seluruh perkara yang sedang ditangani, termasuk memburu para buronan agar tidak ada kasus yang tertunda penyelesaiannya.

“Saya pastikan tidak ada yang menjadi tunggakan. Terkait DPO ini, akan kita maksimalkan pencariannya,” tegas mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu.

Ia juga mengeluarkan peringatan keras kepada Aldrin Tando maupun buronan lainnya agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

“Saya tegaskan, semua DPO lebih baik menyerahkan diri karena pasti akan terus kita kejar. Tidak ada tempat yang aman bagi seluruh DPO,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Beberapa di antaranya adalah Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, Harnojoyo selaku mantan Wali Kota Palembang, serta Alex Noerdin (almarhum), mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Sejumlah tersangka tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Sementara itu, Aldrin Tando hingga kini masih belum berhasil diamankan sehingga menjadi satu-satunya tersangka yang masih buron dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengoptimalkan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan Aldrin Tando dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(AK/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here