Kota Bekasi, JNN.co.id – Komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam melindungi masyarakat, khususnya warga lansia, dari kejahatan finansial terus ditunjukkan melalui pengungkapan kasus yang meresahkan. Dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono, Polres menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres pada Jumat (26/6/2026) pagi.
Agenda tersebut merilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan bermodus program investasi dana talangan fiktif yang dilakukan seorang mantan karyawan outsourcing perbankan BUMN.
Peristiwa kelam ini menimpa seorang ibu lansia berinisial H.K.S. (73). Kejadian bermula sejak Oktober 2021 di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial S.L.K. (42) memanfaatkan kepercayaan korban. Saat itu, tersangka bekerja sebagai sales kredit di Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani, sehingga korban meyakini informasi yang disampaikan tersangka karena datang dengan atribut kedinasan.
Menurut pengungkapan, tersangka menawarkan program pribadi berupa pinjaman dana talangan untuk nasabah lain, disertai iming-iming keuntungan/fee 10 persen yang dijanjikan cair dalam waktu 1 hingga 3 bulan.
Korban, yang mengetahui tersangka mengenakan seragam dan bekerja di bank tersebut, akhirnya terpengaruh dan mengirim uang secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp1.020.000.000,- (Satu Miliar Dua Puluh Juta Rupiah).
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersangka yang tega menyasar warga senior atau lansia. Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbullah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp1.020.000.000,,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di hadapan awak media.
Namun, setelah jatuh tempo, uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Hasil penyidikan Satreskrim menyebutkan bahwa pihak perbankan tidak memiliki program dana talangan sebagaimana ditawarkan tersangka. Aksi S.L.K. dinyatakan dilakukan murni di luar pengetahuan kedinasan.
Dari pengakuan tersangka, seluruh uang miliaran rupiah milik korban digunakan untuk gali lubang tutup lubang, membayar utang pribadi, serta membiayai kebutuhan hidup seperti sewa kontrakan dan biaya sekolah anak.
Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan finansial, terutama yang menargetkan kelompok rentan.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi yang di luar batas kewajaran atau di atas rata-rata. Pastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan jika ingin berinvestasi,” tegas Kapolres.
Tersangka Dipecat dan Kini Ditahan
Tersangka S.L.K. diketahui telah dipecat setelah aksinya terungkap oleh pihak pimpinan bank. Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Polisi turut menyita barang bukti berupa bundel rekening koran dari berbagai bank serta print out percakapan WhatsApp yang mendukung proses pembuktian kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, serta Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.(Zai)





