Kota Bekasi, JNN.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja berinisial (SRR) meninggal dunia di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (12/6/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui terdapat enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Para pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RA, ANA, RS, MSS, MTA, dan TH.
Menurut hasil penyidikan, sebelum kejadian, korban dan para pelaku telah memiliki perselisihan yang bermula dari interaksi di media sosial. Unggahan maupun komentar yang dianggap menyinggung salah satu pihak memicu ketegangan, hingga akhirnya berujung pada pertemuan langsung antara korban dan para pelaku.
Saat pertemuan tersebut berlangsung, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku. Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka-luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
”Motif sementara yang terungkap adalah adanya perselisihan dan ketersinggungan yang bermula dari media sosial, kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kapolres.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Kapolres juga menegaskan bahwa karena sebagian pelaku masih berstatus anak, penyidik menerapkan ketentuan **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta mekanisme penanganan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional. (Zai)





