Jakarta Utara, JNN.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Menggelar Konferensi Pers di Depan Halaman Polres Metro Jakarta Utara,Ikatan Keluarga Minang ( IKM) Jakarta Utara melaporkan Arya Permadi, atau yang biasa disapa“Abu Janda”, ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD IKM Jakarta Utara, Dhian Aulia Datuk, sebagai respons atas dugaan penyampaian ujaran kebencian serta pernyataan yang dinilai merendahkan dan menyinggung martabat masyarakat Sumatera Barat.
Menurut keterangan yang disampaikan, langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan yang diduga disebarkan melalui **media sosial. Pernyataan tersebut dinilai secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang “barbar”.
IKM menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melukai perasaan dan harga diri kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga dapat memecah belah persatuan serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan.
Dhian Aulia Datuk menyatakan bahwa pihaknya prihatin terhadap pernyataan yang dinilai bernada provokatif tersebut. Ia menegaskan, di tengah upaya memperkuat persatuan dan toleransi, justru muncul pernyataan yang dapat merusak keharmonisan dan menimbulkan kerenggangan sosial.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan tersebut. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, maupun golongan. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun di atas fondasi persatuan, sehingga tidak dibenarkan ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan ujaran yang berpotensi memicu kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat manapun,” tegas Dhian Aulia Datuk saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Laporan Di ajukan Setelah Dinilai Tak Ada Jalur Penyelesaian Bermartabat
IKM juga menyampaikan bahwa, apabila terdapat perbedaan pandangan atau keberatan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur yang **bermartabat dan sesuai ketentuan hukum. Menurut IKM, penyampaian pendapat tidak semestinya diiringi dengan pernyataan yang melecehkan serta berpotensi memicu konflik sosial di ruang publik.
Laporan yang diserahkan kepada kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/1291/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Tjahya Indra Alamsati, Perwakilan Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat IKM, menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan oleh pihak kepolisian. Ia menilai peristiwa semacam ini tidak dapat dianggap remeh karena, jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, dapat berdampak pada stabilitas sosial dan persatuan bangsa dalam jangka panjang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami akan mendukung penuh dan memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan dalam penyelidikan agar perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan profesional. Kami berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera, sehingga masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang digital maupun publik, serta tidak sembarangan melontarkan pernyataan yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Lanjut Dhian Aulia Datuk juga menegaskan bahwa sebelum mengajukan laporan, pihak IKM Jakarta Utara belum pernah melakukan komunikasi maupun upaya mediasi dengan pihak terlapor tegasnya. (Zai)





