Blitar, JNN.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek DAM Kali Bentak senilai 4,9 milyar.Rabu (16/4/2025).
Rini Syarifah diperiksa mulai jam 10.00 Wib hingga 15.30 Wib dengan 50 pertanyaan seputar tugas dan fungsinya selama menjabat Bupati Blitar dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pada pengadaan Dam Kali Bentak.
Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso mengatakan,
“Beliau (RS) juga sebagai mantan Bupati Blitar. Dalam pemeriksaan inu ada sekitar 50 pertanyaan yang kami berikan ke RS. Fokusnya pada tugas fungsi yang bersangkutan selama menjabat sebagai Bupati Blitar waktu itu,” kata Andriyanto.
Dikatakannya, sampai sekarang sudah ada 32 saksi yang diperiksa dalam penanganan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak.
Dalam penyidikan kasus itu, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan satu tersangka, yaitu, rekanan pelaksana proyek.
“Untuk tersangka baru masih pendalaman. Nanti kami lihat ke depan hasil pemeriksaan seperti apa, akan kami kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Mak Rini yang merupakan Bupati Blitar periode 2020-2025 baru keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Blitar sekitar pukul 15.30 WIB sempat membuat awak media terkecoh hingga luput dari incaran kamera awak media, Mak Rini langsung masuk ke mobil sambil melambaikan tangannya tanpa wawancara dan mengucapkan mohon maaf lahir dan batin kepada awak media
“Mohon maaf lahir dan batin ya,” sapa Mak Rini.
Tampaknya para awak media kecewa dengan berlalunya mantan Bupati Blitar tanpa berhasil diwawancara.(Vol)