Dittipidsiber Polri Periksa Saksi Terkait Penghinaan Suku Toraja di Video YouTube

0
239

Jakarta, JNN.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB berkaitan dengan unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono. Video tersebut diduga mengandung unsur penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat suku Toraja, yang merasa bahwa adat istiadat mereka dihina dalam materi pertunjukan stand-up comedy yang diunggah ke platform digital tersebut.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa SB diperiksa karena perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, penulisan narasi, deskripsi konten, serta penentuan jadwal unggahan.

“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelas Rizki.

SB diketahui telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video dan sejak 2019 fokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.

Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Pengawasan ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penghinaan melalui media elektronik, serta perlindungan terhadap budaya dan adat istiadat yang ada di Indonesia.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here