Menjelang Malam Puncak Pilkades, Warga Gandasari Bekasi Keluhkan Adanya Dugaan Money Politik

0
35

Kabupaten Bekasi, JNN.co.id – Menjelang malam puncak pemilihan kepala desa (Pilkades), suasana di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, memanas. Sejumlah warga mengaku menerima amplop dari masing-masing bakal calon kepala desa. Nominal yang diberikan bervariasi, memunculkan dugaan praktik money politik atau politik uang yang dilakukan oleh beberapa bakal calon.

Menurut keterangan salah satu warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, warga menyebut melihat langsung adanya upaya mempengaruhi pilihan melalui pemberian uang. Ia menilai, sulit mengharapkan lahirnya pemerintahan desa yang bersih jika seluruh proses dipenuhi politik uang.

“Bagaimana mau lahir pemerintah yang bersih, kalau semua bermoney politik. Saya berharap kepada seluruh warga dan panitia penyelenggara Pilkades, bersama jajaran BPD Desa Gandasari, ayo kita bersama mengawasi jelang pencoblosan,” ujarnya.

Warga juga menyampaikan bahwa pemberian amplop diduga terjadi saat bakal calon berinteraksi dengan warga di wilayah desa setempat. Sejumlah saksi menyebut, pada waktu tertentu pihak tertentu membagikan amplop kepada sejumlah warga.

Dari pengakuan warga, nominal amplop yang diduga dibagikan kisaran Rp.150.000, hingga, Rp.300.000. dari masing-masing calon kepala desa. dugaan tersebut dinilai dilakukan untuk mempengaruhi hak pilih warga menjelang pelaksanaan Pilkades.

Berdasarkan keterangan warga, dugaan politik uang tersebut dikaitkan dengan bakal calon kepala desa Gandasari yang saat ini mengikuti Pilkades dengan nomor urut 1, 2, dan 3. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari masing-masing bakal calon terkait tuduhan tersebut.

Dugaan politik uang tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang kepala desa maupun calon melakukan praktik tersebut.

1.UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengaturan desa pada Pasal 29 huruf J menyatakan kepala desa dilarang melakukan politik uang.
2.Pasal 30 ayat (1) UU yang sama menegaskan jika larangan dalam Pasal 29 dilanggar, dikenakan sanksi administratif berupa:
-teguran lisan dan/atau tertulis,
-pemberhentian sementara, dan/atau
-pemberhentian.
Selain itu, larangan “memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih” juga sejalan dengan regulasi Pilkades.
3.Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juga mengatur larangan bagi calon kepala desa, termasuk larangan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih (mengacu ketentuan larangan pada Pasal 28 dan/atau Pasal 35).

Hingga saat ini, belum diketahui apakah laporan warga terkait dugaan politik uang telah disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum maupun panitia Pilkades setempat. Jika laporan warga dan keterangan saksi dapat dibuktikan, maka sanksi administratif maupun konsekuensi sesuai aturan pemilihan dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melanggar.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua Panitia menjawab bahwa ia sedang melakukan pemantauan di TPS serta menyinggung bahwa pihaknya memahami adanya “serangan fajar”.

Pemberitaan Jnn.co.id memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait. Sampai berita ini diterbitkan, media Jnn.co.id masih menunggu klarifikasi dan keterangan resmi dari panitia Pilkades maupun para calon kepala desa. (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here