Bekasi, JNN.co.id – Dekranasda Kota Bekasi dinilai mulai bergerak lebih jauh dalam urusan pendataan maupun pengelolaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, ke depan disebut kemungkinan Dekranasda dapat masuk hingga level kelurahan, menyusul langkah mereka yang sudah mulai melakukan pendataan UMKM secara mandiri melalui tautan/“link form”.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Afif dalam konteks respons atas berbagai keluhan pelaku UMKM terkait sejumlah kebijakan dan praktik yang belakangan muncul dalam kegiatan berbasis bazar.
Kedepan bisa jadi Dekranasda akan masuk ke tingkat kelurahan, mereka sudah mulai melakukan pendataan UMKM sendiri lewat link form,” ujar Afif.
Afif juga menilai posisi Kepala Dinas UMKM tidak memiliki ruang gerak yang memadai ketika Dekranasda menghendaki perluasan perannya di wilayah UMKM. Ia menyebut, apabila pihak Dekranasda sudah “bertitah”, maka kepala dinas sulit menolak.
“Kepala dinas umkm nampaknya tidak berdaya dengan keinginan ‘ibu ratu’ masuk ke dalam wilayah UMKM, walau itu bukan bagian tupoksi Dekranasda, kalau ‘ibu ratu’ sudah bertitah, bisa apa itu kepala dinas? Setempat Afif, tanpa menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud dengan “ibu ratu”.
### Diprotes karena dianggap ada pungli, peserta bazar disebut terancam dipungut biaya
Lebih lanjut, Afif mengatakan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Dekranasda terhadap peserta bazar “Selasa Ceria” yang diprotes oleh UMKM. Menurutnya, pungli tersebut dianggap berpotensi tetap berjalan tanpa gangguan.
Namun, Afif menyatakan hanya akan berhenti apabila ada laporan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pungutan yang dikenakan kepada peserta bazar.
pungutan liar yang dilakukan Dekranasda terhadap peserta Bazar Selasa Ceria yang diprotes UMKM akan jalan tanpa gangguan, kecuali ada yang melaporkan ke aparat berwajib tentang pungli itu dasar hukumnya apa? fasilitas pemkot dipakai untuk bazar dikenakan biaya.
Afif menuturkan pengalaman dirinya terlibat dalam kegiatan UMKM selama sekitar sepuluh tahun. Ia menyebut, pada periode sebelumnya kegiatan seperti pelatihan, perizinan, hingga bazar berjalan gratis dan didanai APBD.
“Sepuluh tahun saya aktiv di kegiatan dinas UMKM mulai dari pelatihan, perijinan, bazar semua gratis, dananya ditanggung APBD, lah pas dipegang Dekranasda jadi berbayar.
Menurutnya, kondisi tersebut dinilai memperparah nasib pelaku UMKM dan pedagang kecil yang sudah berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Afif juga mengaitkan keluhan yang terjadi pada pedagang pasar. Ia menyebut terdapat insiden di media sosial bahwa pedagang pasar baru diusir dari berdagang di pinggir jalan, kemudian dipindahkan ke ruang/relokasi (rutof), tetapi infrastruktur dinilai tidak memadai.
Akibatnya, pedagang disebut melakukan demonstrasi ke kantor DPRD.
Nasib apes memang jadi pelaku umkm dan pedagang kecil, sebagai contoh berita di sosmed pedagang pasar baru diusir dari berdagang di pinggir jalan, dipindahkan ke rutof, ternyata infrasrukturnya parah, mereka akhirnya melakukan demo ke kantor DPRD.”
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dekranasda Kota Bekasi terkait keluhan maupun perhitungan yang disampaikan Ketua Paguyuban UMKM Cluster Makan Minum Kota Bekasi.
Pihak pelaku UMKM berharap adanya klarifikasi serta kejelasan mengenai dasar hukum pungutan biaya, terutama ketika kegiatan menggunakan fasilitas pemkot. (Zai)
Dikutip dari Inijabar.





