Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Aktivis Desak Kapolres Madina Tetapkan Kades GD Sebagai Tersangka Dugaan Kasus PETI Kotanopan

0
64

Madina, JNN.co.id – Kasus dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang melibatkan oknum Kades Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, berinisial GD makin mengkristal dan disorot publik. Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi dituntut untuk segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menetapkan oknum Kades GD sebagai tersangka.

Desakan publik ini makin menguat setelah Presiden RI Prabowo Subianto secara khusus memberikan atensi terhadap pemberantasan mafia tambang ilegal dan oknum aparat pembeking dalam pidato kenegaraannya di MPR RI, 15 Agustus 2026 baru-baru ini.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution dalam keterangan pers di Panyabungan (18/08)
mengkritik keras lambatnya proses hukum di Polres Madina. Sejak dilaporkan pada 6 Juli lalu oleh jurnalis Magrifatullah dan aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution, penyidik dinilai baru melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, sementara terlapor oknum Kades GD belum kunjung diperiksa.

“Keterlibatan oknum Kades GD bukan lagi rumor, tapi sudah jadi rahasia umum. Kami ingatkan Kapolres Madina jangan plin-plan dan terkesan melakukan pembangkangan terhadap instruksi Presiden. Tangkap dan jerat pelaku dengan pasal berlapis demi efek jera,” ujar Pajar.

Aktivis PMII ini meminta Kapolres Madina segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan Oknum Kepala Desa (Kades) Singengu Julu Kecamatan Kotanopan, berinisial GD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan “Kapolres harus tegas dan kita minta agar GD segera ditetapkan sebagai tersangka” tegasnya

Dia menilai, komitmen Kapolres Madina dalam memberantas PETI kini dipertanyakan publik. Sikap terkesan lamban dalam mengusut kasus dugaan kejahatan lingkungan dengan terlapor oknum Kades Singengu Julu (GD) dinilai kontras dengan instruksi sapu bersih mafia tambang yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto

AMP2K Madina secara terbuka meminta Satreskrim Polres Madina tidak main-main dalam menuntaskan perkara ini. Terlebih, bukti keterlibatan GD secara administrasi dan dokumentasi visual telah dikantongi dari rilis resmi Pemprov Sumut saat operasi penertiban di Kotanopan.

“Jangan sampai ada kesan Polres Madina melindungi mafia tambang yang merusak ekosistem memakai alat berat Kinerja yang berlarut-larut ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat” tegas Pajar yang alumni Pasca Sarjana UIN Suska Riau ini.

Pihak AMP2K menegaskan akan mengawal ketat kasus perusakan alam massal ini. Eskalasi massa dalam jumlah besar siap diturunkan ke markas Polres Madina jika kepolisian setempat dinilai gagal menerjemahkan perintah tegas Presiden di lapangan.

Pajar juga menambahkan, jika kepemimpinan Polres Madina gagal mengeksekusi penegakan hukum yang tegas dan transparan, pihaknya siap melaporkan Kapolres Madina atas dugaan “abuse of power” ini langsung ke Mabes Polri.(Magrifatulloh).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here