Kota Bekasi Disorot, Dugaan Pungli Pengelolaan MCK Pasar Dinilai Berjalan Berjamaah

0
37

Kota Bekasi, JNN.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di sejumlah pasar tradisional Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Juhasan, H. Bambang Sunaryo, SH, mendesak aparat penegak hukum agar memeriksa pimpinan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperind) Kota Bekasi. Desakan ini menyusul dugaan pungutan yang disebut dilakukan secara berjamaah.

Menurut Bambang, rekomendasi pengelolaan MCK di beberapa pasar diduga dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah, padahal pihaknya menilai tidak ada aturan yang mewajibkan pembayaran tersebut.

“Jika benar tidak ada dasar hukum maupun regulasi yang mengatur pungutan tersebut, maka harus diusut secara menyeluruh. Jangan hanya pihak bawah yang dimintai pertanggungjawaban,” kata Bambang usai menemani pemeriksaan lanjutan di Kejari Kota Bekasi, Selasa (18/8/2026).

Bambang menyebut dugaan pungutan terjadi di sejumlah lokasi, dengan nominal berbeda-beda. Di antaranya:
Pasar Bantargebang: disebut Rp 30 juta
Pasar Baru: disebut Rp 25 juta
Pasar Kranji: disebut Rp 30 juta

Pungutan tersebut disebut terkait pengelolaan MCK selama dua tahun.

Selain itu, Bambang juga membeberkan dugaan aliran dana terkait proyek pembuatan TPS serta pekerjaan infrastruktur di Pasar Bantargebang. Nilainya disebut mencapai Rp 85 juta, yang menurut keterangannya dialokasikan untuk:
pembangunan TPS sebesar Rp 30 juta
pengecoran jalan Blok Ayam Rp 20 juta
sisa dana Rp 35 juta yang diduga dibagikan kepada sejumlah pihak

Ia menyebut pembagian tersebut masing-masing:
Rp 5 juta kepada Kadisd
Rp5 juta kepada Sekdis
Rp5 juta kepada UPTD Pasar Bantargebang
Rp 10 juta kepada Juhasan
Rp 5 juta untuk pembangunan musala di Pasar Bantargebang

Namun, klaim tersebut merupakan pernyataan kuasa hukum dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Bambang menegaskan, dugaan pungli tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu. Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa saja pihak yang diduga:
menerima pungutan, maupun
mengetahui adanya aliran dana tersebut “Kalau memang ini dilakukan bersama-sama, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai keterangan agar persoalan menjadi terang,” tegasnya.

Dagperind Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini ditulis, Dagperind Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak dinas untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Kasus dugaan pungli pengelolaan MCK pasar ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut tata kelola pelayanan di pasar tradisional serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat. (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here