Banyuwangi, JNN.co.id – Sebanyak 40 pasangan laki-laki dan perempuan,
Jumat (14/08/2026) menjalani Isbat Nikah. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan laki-laki dan perempuan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Acara isbat nikah terpadu ini diinisiasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.
Untuk keperluan itu, PCNU melalui Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) menggandeng kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan, Kantor Catatan Sipil, Polresta dan didukung oleh Baznas.
Acara Isbat Nikah Terpadu di halaman kantor Pengadilan Agama Banyuwangi yang dilanjutkan dengan acara resepsi pernikahan ini berlangsung meriah. Wajah ke-40 pasangan yang baru dinikahkan juga terlihat sumringah.
Acara isbat nikah ini juga dem terpenuhinya hak administrasi kependudukan keluarga.
Untuk kelancaran acara, dibentuk 3 majelis. Semua berkas calon pasangan pengantin juga telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. H. Chaironi Hidayat, mengapresiasi inisiatif LKKNU menggelar Isbat Nikah Terpadu ini.
Ia katakan, bahwa kutipan akta nikah merupakan bukti autentik bahwa sebuah perkawinan telah tercatat secara resmi.
“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.
H. Chaironi juga menyampaikan amanah dari Majelis Keluarga Sidogiri mengenai persoalan nikah sirri. Apabila pasangan yang sebelumnya melaksanakan nikah sirri kemudian mengajukan legalitas ke KUA, maka berdasarkan ketentuan harus melaksanakan akad nikah kembali.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa berkas ke-40 pasangan ini sudah diperiksa dan diteliti oleh majelis hakim, termasuk rukun dan syarat nikah, keberadaan wali dan saksi, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa LKKNU mengambil peran dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam administrasi perkawinan dan kependudukan.
Sementara itu, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai Isbat Nikah Terpadu merupakan bukti nyata bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi berbagai lembaga.
Menurut Syafaat, persoalan pencatatan perkawinan tidak berhenti pada kepemilikan buku nikah. Status perkawinan memiliki hubungan dengan berbagai hak sipil, termasuk administrasi kependudukan, kepastian hubungan suami istri, serta perlindungan terhadap hak-hak anak.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, menyampaikan doa dan harapan agar seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu senantiasa diberikan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.
(Aguk Wahyu Nuryadi)





