Janji Kepastian Hukum PTSL 2026 Picu Kegelisahan Kantor Pertanahan di Bekasi

0
40

Kota Bekasi, JNN.co.id – Janji kepastian hukum melalui Program PTSL 2026 justru menimbulkan kegelisahan di kalangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi. Kegelisahan itu muncul karena adanya perubahan mendadak terhadap rencana awal pelaksanaan PTSL.

Semula, pelaksanaan PTSL ditargetkan mencakup 10 kelurahan. Namun, dalam perkembangannya rencana diperluas menjadi 14 kelurahan. Selain itu, terjadi pula pergeseran sasaran wilayah: Kelurahan Jatirangga yang sebelumnya disebut masuk daftar, dicoret dan diganti dengan Kelurahan Jatisari,

Perubahan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugaianto. Ia menilai keputusan yang berubah secara cepat berpotensi menyimpan masalah besar dalam perencanaan dan pengelolaan data pertanahan.

Herman menyatakan pihaknya tetap mendukung program nasional, terutama karena PTSL dinilai sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menekankan pentingnya akurasi dan transparansi agar program tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami mendukung penuh percepatan PTSL demi kepastian hukum warga Kota Bekasi. Namun, sebagai pengawal Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang telah dicanangkan khususnya terkait kepastian hukum, reformasi agraria, dan pemberantasan pungli, saya mengingatkan percepatan Program PTSL tidak boleh mengorbankan akurasi,” ujar Herman.

Dampak dari perubahan itu, kata Herman, sudah terasa nyata di lapangan. Ia menyebut warga Kelurahan Jatirangga yang sebelumnya telah mengurus pra-pemberkasan melalui jalur RT/RW kini terkatung-katung,

Forkorindo Bekasi Raya khawatir situasi tersebut berpotensi menjadi bibit kekecewaan dan memicu gejolak sosial apabila tidak segera ada kejelasan yang gamblang kepada warga.

Berdasarkan itu, Herman mendesak BPN agar memiliki roadmap yang jelas sebelum informasi perubahan diumumkan ke publik. Ia juga menyoroti aspek transparansi, terutama terkait informasi jumlah sertifikat yang telah diproses.

“Selain itu, kami menyentil soal transparansi. BPN dinilai menutup-nutupi jumlah sertifikat yang sudah tercetak dan diserahkan,” tegas Herman.

Menurutnya, keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian dari reformasi birokrasi, bukan justru menjadi hambatan dalam komunikasi publik.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Pihak BPN Kota Bekasi belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi kepada Kasubag Tata Usaha, Ibu Lenny melalui WhatsApp juga belum mendapatkan respon.

Herman berharap agar PTSL tidak berhenti pada target kuota semata. Program nasional ini, ujarnya, harus mengedepankan akurasi data serta membuka informasi kepada warga agar benar-benar menghadirkan kepastian hukum yang menyejukkan—bukan meresahkan masyarakat Kota Bekasi. (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here