Mazhab Koperasi Kemakmuran Bersama dan Koperasi Desa Merah Putih 

0
50

Oleh: Suroto

Jakarta, JNN.co.id – Sejak lama pembangunan koperasi di Indonesia hidup dalam paradoks. Koperasi dipuja sebagai soko guru perekonomian nasional, tetapi dipinggirkan dalam arsitektur kebijakan ekonomi. Ia diagungkan dalam pidato, namun disisihkan dalam pengambilan keputusan strategis. Akibatnya, koperasi memperoleh legitimasi normatif, tetapi kehilangan posisi struktural sebagai pilar utama demokrasi ekonomi.

Paradoks itu tercermin pada kinerjanya. Selama satu dekade terakhir, perbandingan putaran usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata hanya sekitar 1,04 persen. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin bahwa koperasi di negeri ini belum pernah ditempatkan sebagai kekuatan ekonomi nasional. Data berbicara, koperasi masih menjadi pelengkap, bukan penyangga sistem ekonomi.

Pangkal persoalannya bukan terletak pada kelemahan koperasi semata, melainkan pada kekeliruan paradigma pembangunannya. Selama ini koperasi dipahami hanya sebagai perkumpulan sukarela yang tumbuh dari kebutuhan ekonomi anggotanya. Negara cukup memberi pengakuan hukum, lalu membiarkan koperasi berkembang secara alamiah dari bawah (bottom-up).

Pendekatan tersebut tidak salah. Namun ia hanya efektif pada masyarakat yang telah memiliki struktur ekonomi relatif adil. Dalam situasi demikian, negara cukup menjalankan tiga fungsi pokok: rekognisi, distingsi, dan proteksi. Negara mengakui koperasi sebagai badan usaha yang setara, memperlakukannya berbeda dari korporasi kapitalistik karena wataknya memang berbeda, serta melindungi nilai, prinsip, dan kelembagaannya agar tidak tersingkir oleh kekuatan pasar.

Model inilah yang berkembang di banyak negara Eropa Barat dan Anglo-Amerika. Dalam literatur perkoperasian dikenal sebagai yardstick school. Koperasi ditempatkan sebagai penyeimbang kapitalisme dengan membatasi monopoli dan mengoreksi kegagalan pasar. Ia bukan jalan lain dari kapitalisme, melainkan instrumen agar kapitalisme tidak kehilangan wajah sosialnya.

Mazhab tersebut lahir dari pengalaman negara-negara yang kapitalismenya berkembang secara organik. Konflik utama mereka terjadi antara pemilik modal dan kelas pekerja. Karena itu, koperasi dirancang sebagai mekanisme koreksi terhadap penyimpangan pasar, bukan sebagai fondasi sistem ekonomi nasional.

Indonesia berdiri di atas sejarah yang berbeda. Persoalan ekonomi bangsa ini tidak lahir semata dari kegagalan pasar, melainkan dari warisan kolonialisme, imperialisme, oligarki ekonomi, dan sisa-sisa feodalisme yang terus bertransformasi. Struktur ekonomi nasional sejak awal dibentuk dalam ketimpangan penguasaan aset, modal, dan akses terhadap sumber daya.

Akibatnya, modal semakin terkonsentrasi pada segelintir kelompok usaha, sementara mayoritas rakyat kehilangan daya tawar ekonomi. Persaingan berubah menjadi dominasi. Kesenjangan sosial-ekonomi terus melebar.

Laporan World Bank pada 2024 memperlihatkan betapa ekstremnya ketimpangan tersebut. Kekayaan empat keluarga konglomerat Indonesia setara dengan kekayaan sekitar 100 juta penduduk dari kelompok terbawah. Persoalannya bukan sekadar kemiskinan. Hal yang jauh lebih mendasar, jutaan rakyat kehilangan akses terhadap sumber-sumber penciptaan pendapatan.

Dalam struktur ekonomi seperti itu, koperasi yang dibiarkan tumbuh sendiri hampir pasti menjadi pelaku marjinal. Alih-alih mentransformasi ekonomi, koperasi justru terdorong meniru perilaku korporasi kapitalistik demi bertahan hidup. Ia tetap ada, tetapi kehilangan daya ubah.

Secara akademik, pembangunan koperasi sedikitnya mengenal tiga mazhab besar: yardstick school, socialism school, dan commonwealth school. Mazhab pertama menjadikan koperasi sebagai korektor kapitalisme. Mazhab kedua memandang koperasi sebagai kendaraan menuju masyarakat sosialis berbasis kepemilikan kolektif. Namun pengalaman sejarah menunjukkan pendekatan itu sering terdistorsi ketika negara terlalu dominan. Koperasi kehilangan sifat sukarela dan demokratisnya, lalu berubah menjadi kepanjangan tangan birokrasi.

Indonesia justru memiliki pijakan yang lebih dekat dengan commonwealth school atau mazhab kemakmuran bersama. Dalam pendekatan ini, koperasi bukan sekadar alat memperbaiki pasar ataupun kendaraan ideologis menuju sosialisme, tapi moperasi merupakan fondasi untuk membangun tata ekonomi yang demokratis, berkeadilan, dan berdaulat.

Pandangan tersebut sepenuhnya sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Frasa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” bukanlah slogan moral, melainkan cetak biru sistem ekonomi nasional. Sebagaimana ditegaskan Mohammad Hatta, asas kekeluargaan menemukan bentuk kelembagaannya yang paling konkret dalam koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak pernah dimaksudkan sebagai badan usaha bagi mereka yang tidak mampu bersaing di pasar, melainkan sebagai fondasi demokrasi ekonomi Indonesia.

Sayangnya, arah pembangunan nasional selama puluhan tahun justru menjauh dari amanat tersebut. Liberalisasi, deregulasi, privatisasi, dan pemujaan terhadap mekanisme pasar memperkuat konsentrasi kekuasaan ekonomi. Demokrasi politik berkembang melalui pemilu, tetapi demokrasi ekonomi nyaris tidak pernah dibangun.

Akibatnya, demokrasi berhenti pada pergantian elite politik tanpa diikuti pemerataan kekuasaan ekonomi. Kedaulatan rakyat hadir di bilik suara, tetapi menghilang di pasar. Dalam lanskap seperti itu, koperasi terus dipuji secara simbolik, namun tidak pernah ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

Dalam konteks inilah gagasan Presiden mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menemukan relevansi strategis. Hakikatnya adalah mengembalikan koperasi ke posisi konstitusionalnya sebagai instrumen demokratisasi ekonomi.

Desa dan kelurahan merupakan ruang paling nyata tempat produksi, distribusi, konsumsi, dan kehidupan sosial berlangsung. Namun justru di tingkat inilah kebocoran ekonomi terbesar terjadi. Petani memproduksi hasil pertanian tetapi tidak menguasai perdagangan. Nelayan menangkap ikan tetapi tidak menentukan harga. Warga menjadi konsumen tanpa memiliki kendali atas rantai pasok kebutuhan pokok. Nilai tambah terus mengalir keluar desa dan terkonsentrasi pada mata rantai yang dikuasai pelaku besar.

KDKMP yang dibangun melekat pada level desa dan jadikan desa atau kelurahan sebagai locus peningkatan kesejahteraan masyarakat secara kolektif dapat membalik arus tersebut. Koperasi dapat menjadi simpul distribusi barang bersubsidi, pembiayaan produktif, pemasaran hasil pertanian, pengelolaan logistik, hingga pengembangan industri berbasis potensi lokal. Dengan demikian, koperasi tidak lagi berhenti sebagai lembaga simpan pinjam atau toko, melainkan menjadi pusat integrasi aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun keberhasilan agenda ini mensyaratkan satu hal yang tidak boleh diabaikan. Intervensi negara harus dipahami sebagai afirmasi awal untuk membangun ekosistem dan memperkuat posisi tawar rakyat, bukan sebagai pengganti kemandirian koperasi. Setelah fondasinya terbentuk, koperasi harus berkembang sebagai institusi yang demokratis, profesional, mandiri, dan terhubung dalam jaringan antarkoperasi secara regional dan nasional sehingga memiliki skala ekonomi yang memadai. Pada tahap itu negara harus kembali pada perannya sebagai regulator, bukan pemain.

Pemikiran Ferdinand Tönnies juga memberikan landasan sosiologis yang relevan. Di tengah perubahan masyarakat dari gemeinschaft menuju gesellschaft, koperasi dapat menjadi bentuk genossenschaft: persekutuan sosial-ekonomi modern yang menggabungkan solidaritas sosial dengan rasionalitas ekonomi. Ia menjaga kohesi masyarakat tanpa mengorbankan rasionalitas ekonomi.

Di sinilah letak arti strategis KDKMP bagi Indonesia. KDKMP bukan sekadar model bisnis alternatif, melainkan desain kelembagaan untuk mendistribusikan kekuasaan ekonomi kepada rakyat. Pasal 33 UUD 1945 menawarkan jalan yang berbeda: ekonomi harus disusun sebagai usaha bersama, bukan dibiarkan tunduk pada konsentrasi modal segelintir elite. Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi pada akhirnya hanya melahirkan oligarki yang berganti wajah.

Oleh karena itu, penguatan koperasi melalui KDKMP semestinya dipahami sebagai proyek kebangsaan. Jika dijalankan secara konsisten, demokratis, program ini dapat menjadi titik balik pembangunan ekonomi Indonesia. Koperasi kembali menjadi apa yang dikehendaki konstitusi: bukan pelengkap bagi mereka yang kecil, melainkan pilar utama demokrasi ekonomi, kedaulatan rakyat, dan kemakmuran bersama.

Jakarta, 4 Agustus 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here