Sengketa Tanah 10 Hektare di Labuan Bajo Kembali Memanas, Penggugat Minta Eksekusi, Tergugat Pertanyakan Legalitas Penetapan Baru

0
44

Labuan Bajo, JNN.co.id – Sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, konflik agraria justru terus bermunculan dan dinilai menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun para investor.

Harga tanah yang terus melambung membuat banyak warga memilih menjual lahannya kepada investor. Namun, tidak sedikit transaksi yang kemudian berujung pada sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).

Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi apabila tidak diiringi dengan kepastian hukum, transparansi proses peradilan, serta perlindungan terhadap hak seluruh pihak yang berperkara.

Salah satu perkara yang kini kembali menjadi perhatian adalah sengketa lahan seluas 10 hektare di kawasan Wae Cicu, Labuan Bajo. Salah seorang tergugat dalam perkara tersebut, Karlina Sisilia Lili Rihi, mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang kembali memproses permohonan eksekusi atas sebagian objek sengketa, padahal sebelumnya pernah diterbitkan penetapan yang menyatakan putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Karlina merupakan satu dari 14 pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj dengan penggugat Oktovianus Leo, warga Surabaya, Jawa Timur.

Kuasa hukum pemohon, Hajenang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang saat ini diproses merupakan pengajuan kedua setelah permohonan pertama pada September 2025 tidak dapat dilanjutkan karena adanya penetapan dari Ketua PN Labuan Bajo saat itu.

Menurutnya, setelah mengajukan keberatan hingga menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pihaknya memperoleh arahan agar mengajukan kembali permohonan eksekusi.

“Pada tanggal 26 Januari 2026 kami kembali mengajukan permohonan eksekusi. Ini merupakan permohonan yang kedua. Sebelumnya kami memang mengajukan pada September 2025, namun ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo saat itu. Kami kemudian mengajukan keberatan bahkan menyampaikan persoalan ini kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Alhamdulillah kami mendapat saran untuk mengajukan kembali permohonan tersebut,” ujar Hajenang kepada wartawan usai sidang aanmaning di PN Labuan Bajo. Rabu (29/7/2026).

Ia mengatakan, proses yang saat ini berlangsung masih berada pada tahapan aanmaning atau teguran, yakni tahapan dalam hukum acara perdata sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Aanmaning itu hanya merupakan teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada para termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela. Belum sampai pada pelaksanaan eksekusi. Jadi ini masih tahapan peringatan sesuai mekanisme hukum acara perdata,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Labuan Bajo juga sempat menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui mediasi. Namun, menurut Hajenang, pihak penggugat tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami tetap berpendirian bahwa permohonan yang kami ajukan adalah konstitusional dan tidak ada halangan hukum bagi Pengadilan Negeri untuk memproses permohonan eksekusi tersebut,” tegasnya.

Hajenang menjelaskan, permohonan kedua ini tidak lagi mencakup seluruh objek sengketa seluas 10 hektare, melainkan hanya menyangkut dua bidang tanah yang berada dalam kawasan objek perkara.

“Lokasinya tetap sama, hanya luas bidang yang dimohonkan berbeda. Semua termohon, mulai dari termohon satu sampai termohon empat belas, termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Kantor Pertanahan, telah dipanggil. Namun, yang hadir hanya kuasa hukum Termohon XI,” katanya.

Ia juga menilai selama proses perkara berlangsung para termohon tidak pernah menunjukkan itikad untuk berdialog maupun hadir dalam persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum Termohon XI, Ferdinandus Angka, S.H. dan Toding Manggasa, S.H., menyatakan keberatan terhadap proses aanmaning maupun rencana pelaksanaan eksekusi.

Ferdinandus menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan penggugat hanya menyangkut dua bidang tanah bersertifikat atas nama kliennya, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 499 dan SHM Nomor 1118.

“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum Ibu Amelia Paulina Suryanto. Memang benar yang dimohonkan untuk dieksekusi hanya dua bidang tanah, yaitu SHM Nomor 499 dan SHM Nomor 1118. Namun kami telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” ujarnya.

Menurut Ferdinandus, keberatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebelumnya Ketua PN Labuan Bajo telah menerbitkan penetapan yang menyatakan putusan dalam perkara tersebut tidak dapat dieksekusi.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan lapangan sebelumnya ditemukan bahwa di dalam objek seluas 10 hektare terdapat sedikitnya 11 sertifikat hak milik lain yang tidak termasuk dalam putusan perkara, termasuk milik pihak ketiga yang tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam persidangan.

“Itulah yang menjadi dasar pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo saat itu mengeluarkan penetapan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Sekarang muncul penetapan baru yang kembali memproses permohonan eksekusi. Pertanyaan kami, apa dasar hukumnya?” tegas Ferdinandus.

Ia juga mempertanyakan apakah penetapan baru tersebut secara otomatis menggugurkan penetapan sebelumnya.

“Kalau sudah ada penetapan lama yang menyatakan tidak dapat dieksekusi, kemudian sekarang muncul penetapan baru, apa dasar hukumnya? Apakah penetapan lama otomatis gugur? Ini yang menurut kami perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.

Selain itu, Ferdinandus menilai pelaksanaan eksekusi terhadap hanya dua bidang tanah juga menimbulkan persoalan hukum karena putusan yang menjadi dasar permohonan menyangkut satu kesatuan objek perkara.

“Kalau hanya dua bidang yang dieksekusi, apakah itu sudah sesuai dengan amar putusan? Itu yang menjadi pertanyaan kami. Kami berharap Pengadilan Negeri mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh undangan menghadiri aanmaning hanya sehari sebelum pelaksanaan, sementara termohon lainnya belum seluruhnya hadir sehingga sidang akan dijadwalkan kembali untuk memanggil pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan.

Perkara ini kembali menunjukkan kompleksitas persoalan pertanahan di Labuan Bajo yang kini berkembang menjadi salah satu kawasan investasi terbesar di Indonesia bagian timur. Sengketa lahan yang berlarut-larut dinilai tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di daerah tersebut.

Publik kini menantikan langkah Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam menangani proses eksekusi tersebut, termasuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum diterbitkannya penetapan baru setelah sebelumnya pernah ada penetapan yang menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring adanya perbedaan pandangan antara pihak penggugat yang meyakini proses eksekusi telah sesuai hukum, dengan pihak tergugat yang menilai masih terdapat persoalan hukum mendasar yang perlu dipertimbangkan sebelum eksekusi dilaksanakan. (NTT/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here