Blitar, JNN.co.id – Proses lelang rumah milik seorang debitur BTN di Kabupaten Blitar menuai pertanyaan. Pasalnya, debitur mengaku mengalami kesulitan melakukan pembayaran angsuran karena nomor rekening yang biasa digunakan untuk transaksi diduga diblokir, sementara bank tetap menerbitkan pemberitahuan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.
Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 17 Juli 2026, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Cluster Loan Quality Kediri menyampaikan rencana pelaksanaan lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 73 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Griya Mas Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Lelang dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026 melalui KPKNL Malang.
Namun di balik rencana lelang tersebut, muncul dugaan adanya pemblokiran rekening yang selama ini digunakan debitur untuk melakukan pembayaran angsuran. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai terpenuhinya hak debitur untuk melunasi kewajibannya sebelum aset dijual melalui lelang.
Selain itu, terdapat hal yang dinilai perlu mendapat klarifikasi. Dalam surat yang sama disebutkan bahwa debitur masih dapat menyelesaikan kewajiban kredit paling lambat 31 Agustus 2026, sementara jadwal lelang justru tercantum pada 3 Agustus 2026. Perbedaan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian prosedur yang diterapkan.
Praktisi hukum perbankan menyebutkan bahwa pada prinsipnya debitur tetap harus diberikan kesempatan yang nyata untuk melunasi kewajibannya. Apabila rekening pembayaran benar diblokir sehingga menghambat proses pelunasan, bank semestinya menyediakan mekanisme pembayaran alternatif agar hak debitur tetap terlindungi.
Saat dikonfirmasi awak media ini via whatsapp kepada pihak BTN belum ada tanggapan perihal ini.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri terkait alasan pemblokiran rekening, mekanisme pembayaran yang disediakan bagi debitur, maupun penjelasan mengenai perbedaan tanggal pelunasan dan jadwal lelang dalam surat pemberitahuan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak BTN maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Vol)





