Gandeng Empat Pemda, Bea Cukai Blitar Perkuat Penegakan Hukum Lewat DBHCHT 2026

0
107

Blitar, JNN.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar bergerak cepat menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Memanfaatkan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026, KPPBC Blitar resmi mengintensifkan kolaborasi bersama empat Pemerintah Daerah (Pemda), yakni Pemerintah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Amri Hidayat, mengungkapkan bahwa besaran alokasi dana yang diterima setiap daerah bervariasi. Hal ini disesuaikan dengan kontribusi masing-masing wilayah terhadap penerimaan cukai dan hasil produksi tembakaunya.

“Masing-masing kota dan kabupaten mendapatkan alokasi DBHCHT 2026 yang berbeda, tergantung pada kontribusi daerah terhadap penerimaan cukai dan produksi tembakaunya,” ujar Amri saat ditemui di ruang Konsultasi Klinik Ekspor, Rabu (10/6).

Alokasi Anggaran Tiga Bidang Sasaran

Amri menjelaskan, secara umum penggunaan anggaran DBHCHT tahun ini dibagi ke dalam tiga bidang sasaran utama dengan persentase yang sudah diatur secara proporsional:
Kesejahteraan Masyarakat 50%
Kesehatan Masyarakat 40%
Penegakan Hukum 10%

Meski seluruh kebijakan program dan anggaran DBHCHT dikelola langsung oleh Pemda, Amri menegaskan bahwa fokus utama Bea Cukai adalah mengawal penuh bidang penegakan hukum (10%). Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bersinergi dengan sejumlah instansi daerah seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Edukasi dan Operasi Gempur Rokok Ilegal
Wujud nyata penegakan hukum ini diimplementasikan melalui dua langkah strategis: edukasi publik dan tindakan preventif-represif di lapangan.

Dari sisi edukasi, sosialisasi ketentuan bidang cukai gencar dilakukan hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Salah satunya dikoordinasikan oleh Satpol PP Kabupaten Blitar dengan menyasar perangkat desa, pemilik warung, dan masyarakat umum sebagai peserta, di mana pihak Bea Cukai hadir langsung sebagai narasumber.

Tidak berhenti pada sosialisasi, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk menggelar operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.

“Diawali dari rangkaian pengumpulan informasi, kami bersama Tim Satpol PP kemudian turun langsung menyisir lokasi-lokasi potensial, mulai dari warung-warung hingga tingkat distributor,” jelas Amri.

Guna memaksimalkan akurasi di lapangan, Bea Cukai juga menggelar program peningkatan kapasitas bagi personel Satpol PP. Para penegak perda tersebut dibekali pemahaman mendalam untuk mendeteksi berbagai modus pelanggaran cukai, seperti:
* Rokok Polos (tanpa pita cukai)
* Pita Cukai Bekas
* Pita Cukai Palsu
* Salah Peruntukan/Personalisasi (pelekatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan).

Ancam Penerimaan Negara dan Industri Resmi

Langkah masif ini diambil bukan tanpa alasan. Amri mengingatkan bahwa maraknya rokok ilegal di pasaran berdampak sistemik. Selain menggerogoti penerimaan negara, keberadaannya memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, yang lambat laun dapat mengancam kelangsungan hidup produsen rokok resmi beserta serapan tenaga kerjanya.

Saat ini, wilayah Blitar dinilai cukup rawan karena kerap dijadikan jalur distribusi alternatif sekaligus lokasi peredaran rokok ilegal.

“Pengawasan terhadap rokok ilegal ini harus tetap dilaksanakan secara masif. Tentu, ini membutuhkan dukungan dan peran aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat,” pungkas Amr. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here