Bongkar Laboratorium Gelap Produksi Tablet Karisoprodol di Semarang

0
60

Jakarta Barat, JNN.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan membongkar clandestine laboratory (laboratorium gelap) yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol. Penindakan ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan di Jakarta Utara dan berujung pada pengungkapan lokasi produksi di Kota Semarang, Jawa Tengah, berikut pengamanan tersangka terkait.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 1 orang tersangka di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara berinisial PD. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tim kemudian mengarah ke lokasi produksi di Semarang dan mengamankan 1 tersangka lainnya berinisial DJ.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 1 tersangka serta menemukan tiga karton cokelat berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan pengamanan tersangka DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.

Avrilendy menambahkan, pengembangan berlanjut hingga mengarah pada sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab.

“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” ujar Avrilendy saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Juli 2026.

Dari lokasi laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

Mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol
Mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol
188.000 butir tablet karisoprodol
10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I karisoprodol dengan total berat 250 kilogram
Bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan:
Mesin mixer (pangaduk)
Mesin cetak
308.000 butir tablet karisoprodol
250 kilogram bahan baku inti
1.650 kilogram bahan baku pendukung

Berdasarkan penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak awal tahun 2026. Sampai April 2026, tim menduga produksi berlangsung selama 3–4 bulan dan telah menghasilkan sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.

“Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana antara lain:
Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 2.000.000.000). (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here