Musi Banyuasin Jadi Sorotan: Kebakaran Sumur Minyak Rakyat dan Usulan Pelepasan Lahan HGU PT Hindoli

0
53

Musi Banyuasin, JNN.co.id – Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan publik menyusul persoalan tumpang tindih antara konsesi perkebunan kelapa sawit dan keberadaan sumur-sumur minyak rakyat yang dikelola turun-temurun oleh warga setempat. Di wilayah ini, PT Hindoli menjalankan usaha budidaya kelapa sawit sekaligus pengolahan minyak sawit mentah (CPO). Namun, sebagian area konsesinya dilaporkan bersinggungan dengan lokasi sumur minyak rakyat.

Tumpang tindih tersebut memunculkan kompleksitas tata kelola yang membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar untuk menata pengelolaan sumur tua milik masyarakat agar beroperasi lebih legal, aman, dan ramah lingkungan sekaligus mendorong ekonomi lokal.

Namun, di lapangan tantangan dinilai belum sepenuhnya selesai. Sejumlah indikasi menyebut skema kerja sama belum berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sebagian warga dikabarkan memilih mengelola sumur secara mandiri, yang berujung pada tingginya risiko keselamatan hingga kerusakan lingkungan. Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan insiden kebakaran sumur yang cukup sering terjadi.

Selain masalah teknis dan keselamatan, muncul isu dugaan adanya praktik pungutan liar sebesar 13% dalam proses legalisasi. Dugaan tersebut dinyatakan melibatkan pihak-pihak terkait hingga pada level pejabat, sehingga menambah kompleksitas persoalan dan memperkeruh kepercayaan warga terhadap proses penataan.

Menanggapi situasi mendesak tersebut, Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, menyambut kunjungan kerja Gubernur Sumatera Selatan serta Menteri ESDM. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap warga yang terdampak kebakaran sumur di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli.

Dalam rangkaian kegiatan, Gubernur turut meninjau lokasi terdampak sekaligus menyerahkan bantuan sembako untuk meringankan beban masyarakat.

Pada pertemuan tersebut, Bupati Toha Tohet menyampaikan gagasan yang dinilai strategis untuk meredakan konflik dan memperbaiki tata kelola di lapangan. Pemerintah daerah mengusulkan agar lahan yang telah terdampak aktivitas pengeboran minyak dipertimbangkan untuk dilepas dari HGU PT Hindoli.

Menurut Bupati, langkah tersebut menjadi solusi jangka menengah yang mendesak karena masyarakat telah lama menggantungkan penghidupan pada aktivitas tersebut. Dengan pelepasan lahan, diharapkan ada kepastian hukum agar warga dapat berusaha lebih tertib, sambil menekan risiko konflik serta bencana, sekaligus membuka ruang penataan yang lebih rapi terhadap usaha minyak rakyat.

H. Herman Deru, selaku Gubernur Sumatera Selatan, menilai kebakaran menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas pengelolaan sumur rakyat. Pemerintah berkomitmen melakukan pendataan rincian terhadap lahan-lahan yang telah terdampak.

Gubernur juga menyambut positif usulan pelepasan sebagian lahan HGU sebagai langkah sementara, sembari menunggu pengaturan yang lebih matang. Fokus utamanya adalah memastikan masyarakat tetap bisa berusaha, namun dengan standar keselamatan serta ketentuan aturan yang dipenuhi.

Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan kembali substansi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Melalui regulasi itu, sumur-sumur tua milik rakyat diarahkan agar dikelola secara resmi melalui wadah yang sah, seperti Koperasi, BUMD, atau UMKM milik masyarakat setempat.

Menteri Bahlil juga menekankan bahwa pengelolaan harus mengutamakan standar keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan, mengingat kegiatan pengeboran minyak termasuk aktivitas berisiko tinggi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mengakomodasi keinginan rakyat, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan manfaat ekonomi dari kekayaan alam berputar di tangan masyarakat.

Dengan adanya payung hukum, usulan pelepasan sebagian lahan sebagai langkah penataan sementara, serta komitmen pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebuntuan pengelolaan sumur tua di Musi Banyuasin dapat segera terurai.
Dilangsir dari media Metrotv.com

Tujuannya dinilai jelas: mewujudkan tata kelola yang legal, aman, berkeadilan, dan benar-benar menyejahterakan rakyat, sesuai amanat konstitusi.(Zai )

Dikutip dari Media Koranrakyat.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here