Tulungagung, JNN.co.id – Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan aset desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, menggelar Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa pada Rabu (5/2/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Camat Rejotangan sebagai narasumber, unsur BPD, LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.
Pj Kepala Desa Tanen, Usman Badari, SAP, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh unsur masyarakat terkait pengelolaan aset desa, khususnya tanah kas desa.
“Hari ini kami mengadakan sosialisasi pengelolaan aset desa di Desa Tanen dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Tulungagung serta Bapak Camat Rejotangan. Kegiatan ini diikuti unsur BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan warga yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan aset desa, terutama sewa tanah desa,” ujar Usman Badari.
Ia menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut disampaikan ketentuan sewa tanah kas desa yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya masa sewa paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
“Tanah kas desa merupakan aset desa yang harus dikelola secara transparan. Untuk sewa tanah desa dilakukan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sebelum penetapan APBDes,” jelasnya.
Lebih lanjut, Usman Badari berharap pengelolaan aset desa di Desa Tanen ke depan dapat berjalan tertib, sesuai aturan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, pengelolaan aset desa di Desa Tanen dapat berjalan sesuai ketentuan serta mampu memberikan manfaat dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa,” pungkasnya.(Aris)









