Sumenep, JNN.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang lanjutan perkara kasus ODGJ Sapudi dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa Asip dkk, Marlaf Sucipto, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku saat mengajukan tuntutan.
Marlaf menyebutkan, dalam surat tuntutan bernomor PDM-1797/SMP/11/2025 yang dibacakan pada 7 Januari 2026, JPU masih mendasarkan dakwaannya pada Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Padahal, menurut penasihat hukum terdakwa, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Surat tuntutan JPU bermasalah secara formil dan materiel karena menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku saat tuntutan dibacakan,” kata Marlaf saat membaca materi pledoi sidang pembelaan di PN Sumenep.
Menurut Marlaf, seharusnya jaksa menggunakan ketentuan pasal yang relevan dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan dan penyertaan sebagai pengganti pasal-pasal dalam KUHP lama.
Akibat penggunaan dasar hukum yang dinilai keliru, penasihat hukum menegaskan bahwa surat tuntutan JPU seharusnya dinyatakan tidak sah.
Mereka menilai kesalahan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian aparat penegak hukum dalam mengikuti masa transisi pemberlakuan peraturan perundang-undangan pidana yang baru.
Sekedar diketahui, tim penasihat hukum terdakwa telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru sebagai dasar penyusunan nota pembelaan yang diajukan pada 14 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan pasal KUHP lama dalam surat tuntutan tersebut.(Tim)









