Sumenep, JNN.co.id – Kasus ODGJ Sapudi Sumenep heboh.
Pasal 170.
Ancaman tujuh tahun penjara.
Empat orang—Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy—didorong ke kursi terdakwa. Diceritakan sebagai pelaku pengeroyokan. Lawannya: Sahwito, seorang ODGJ.
Begitu versi resmi dalam BAP penyidik Polres Sumenep.
Cerita itu tampak rapi.
Dari awal JPU Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H berusaha meyakinkan majelis hakim atas perbuatan terdakwa sesuai isi BAP.
Sidang tuntutan Rabu, 7 Juni 2025, berlangsung singkat. Lima belas menit. Tidak ada drama. Tidak ada debat panjang. Tapi justru di situlah kejanggalan bermula.
Jaksa Hanis menghilang.
Yang maju: jaksa pengganti Harry Achmad Dwi Maryono.
Dan tiba-tiba—
tujuh tahun itu lenyap.
Tidak dicabut lewat putusan hakim.
Tidak dipatahkan lewat pembelaan pengacara.
Tapi dihabisi oleh tuntutan jaksa sendiri.
Yang tersisa hanya enam bulan penjara.
Pasal 351 jo 55 KUHP.
Tanpa Pasal 170.
Tanpa ancaman berat.
Artinya sederhana dan telanjang:
apa yang ditulis penyidik tidak dipercaya jaksa.
Jika ini benar pengeroyokan, mengapa pasalnya menciut?
Jika ini kejahatan serius, mengapa hukumannya serasa pelanggaran ringan?
Lebih ganjil lagi, jaksa justru sibuk menguraikan perbuatan Sahwito—si ODGJ. Siapa yang dipukul. Siapa yang dicekik. Bagaimana kekerasan terjadi.
Lalu empat terdakwa itu?
Perannya hampir tak disentuh. Isi BAP tak dibacakan.
Padahal fakta persidangan berkata lain.
Musahwan adalah orang yang dicekik.
Suud adalah yang melerai.
Tolak Edy hanya mengambil tali—atas perintah kepala desa.
Yang benar-benar mengikat ODGJ?
Bukan terdakwa.
Hanya saksi.
Yang disebut dalam BAP ikut mengikat?
Hanya jadi saksi di sidang.
Yang tersangka di BAP tak jadi DPO.
Di titik ini, logika hukum mulai terjungkal.
Yang menghentikan kekerasan duduk di kursi terdakwa.
Yang melakukan pengikatan aman sebagai saksi.
Jika hukum masih waras, seharusnya jaksa menjelaskan:
di mana kesengajaan para terdakwa?
apa peran pidana mereka?
siapa sebenarnya pelaku?
Tapi itu tidak terjadi.
Kasus ODGJ Sapudi akhirnya bukan cerita tentang kekerasan.
Melainkan tentang bagaimana perkara bisa mengempis sebelum diuji hakim.
Tujuh tahun penjara tidak kalah di pengadilan. Tapi redup di podium jaksa.(Tim)









