Sidang Lanjutan Kasus ODGJ Sapudi, Hakim Kaget. Saksi Ngaku Tak Bisa Baca, tapi BAP memuat Kronologi Detail Saling Pukul

0
158

Sumenep, JNN.co.id – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, Senin sore (22/12/2025), mendadak hening. Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan, tampak tertegun ketika seorang saksi mengaku tidak mengerti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat tudingan adanya peristiwa saling pukul antara terdakwa Asip Kusuma dan Sahwito, seorang ODGJ.

Saksi bernama Abdul Salam, yang dihadirkan melalui sidang daring, secara jujur menyatakan bahwa dirinya tidak bisa membaca. Ia menegaskan bahwa saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, dirinya hanya menceritakan apa yang dialami dan dilihat, tanpa pernah mengetahui isi detail BAP yang kemudian diparaf atas namanya.

Berulang kali hakim menanyakan kejanggalan tersebut.

“Kenapa di BAP disebut secara detail ada saling pukul antara Sahwito dan Asip, dan BAP itu diparaf?” tanya Hakim Jetha.

Dengan bahasa Madura, Abdul Salam menjawab lugas:

“Tak oneng, kaule tak bisa baca.”
(Saya tidak mengerti, saya tidak bisa membaca).

Pengakuan ini sontak memunculkan tanda tanya serius di ruang sidang, terlebih karena keterangan dalam BAP justru dibantah langsung oleh saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Sukilan, selaku tuan rumah hajatan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, tetap konsisten pada keterangannya. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak pernah terjadi peristiwa saling pukul antara Sahwito dan Asip saat kejadian berlangsung.

Sementara saksi terakhir, Snawi, mengaku tidak mengetahui detail kejadian. Ia hanya menjemput Sahwito untuk dibawa pulang setelah situasi di acara resepsi memanas.

Setelah pemeriksaan saksi dinyatakan selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Marlap Sucipto, menegaskan bahwa fakta persidangan tidak satu pun membuktikan adanya peristiwa saling pukul sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

“Hingga hari ini, dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada yang menerangkan adanya saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito,” tegas Marlap.

Marlaf menilai unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi, bahkan menyebut posisi kliennya justru sebagai korban.

“Fakta persidangan menunjukkan Pak Salam, Pak Asip, dan Pak Musahwan adalah korban dari amukan Sahwito,” ujarnya.

Menurut Marlap, klaim saling pukul hanya muncul dalam dokumen administratif, namun runtuh saat diuji di ruang sidang.

“Meski polisi menjelaskan mekanisme penyusunan BAP, kami tetap ragu karena tidak didukung fakta persidangan,” tambahnya.

Marlaf juga menyoroti dihentikannya laporan terhadap Sahwito melalui SP3, yang menurutnya tidak selaras dengan fakta hukum.

“Peristiwa pidananya nyata, korbannya jelas, dan diperkuat oleh keterangan saksi. Laporan itu semestinya tidak dihentikan,” pungkasnya.(Tim)
.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here